Karanganyar — Usulan pergantian antar waktu (PAW) dari pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Juliyatmono dan Rohadi Widodo hingga saat ini belum diterima Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Karanganyar.
Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan PAW yang menjadi kewenangan dari fraksi terkait sebagai kepanjangan tangan dari Partai Politik yang bersangkutan.
“Mungkin masih dalam pembahasan oleh masing-masing partai. Sebab sampai saat ini kami masih belum menerimanya,” ungkapnya.
Dari fraksi terkait itulah yang nantinya bakal menentukan apakah penggantinya adalah legislatif yang memperoleh suara di bawahnya atau dengan pertimbangan lainnya. “Sekarang, masih ada sisa waktu sampai nanti masa pelantikan,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tri Hariyadi menambahkan, batas waktu dari PAW adalah 27 Februari 2014 mendatang. Sementara masa akhir pengabdian keduanya sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar pada 27 Agustus 2014 mendatang. “Sesuai ketentuan yang ada, PAW paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” tegasnya Tri.
Batas masa akhir tersebut juga berlaku bagi seluruh anggota DPRD Karanganyar Periode 2008 – 2013 yang telah dilantik sejak 27 Agustus 2009. Baik Juliyatmono dan Rohadi Widodo saat ini telah aktif kembali menjalakan tugas sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar.
Sebagaimana diketahui, Bupati terpilih Juliyatmono berasal dari Partai Golkar dan Wakil Bupati terpilih Rohadi Widodo berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya merupakan pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2013 pada 22 September kemarin. Saat ini, keduanya pun masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Karanganyar. Sesuai jadwal, keduanya bakal dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2013-2018 pada 15 Desember 2013, menggantikan posisi Bupati dan Wabup periode 2008-2013, Rina Iriani Sri Ratnaningsih dan Paryono.