Kamis, Mei 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Jalani Hukuman, Masrin Hadi Datang ke Rutan Solo

by
31 Oktober 2013 | 18:21
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gibran Ingin Pusat Kuliner Galabo Ramai Lagi

Revisi Mendadak Jam Operasional PKL, Pusat Kuliner Galabo Terlanjur Tutup

Awal Tahun, PKL Selter Kota Barat Belum Direlokasi

Solo — Terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan pusat jajan malam Galabo, Masrin Hadi mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Solo Kamis (30/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan Masrin Hadi tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukumnya, dan hanya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan tersebut mendatangi Rutan guna menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung awal 2013 lalu. Masrin Hadi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali pada 2006.
Seperti yang diberitakan, tahun 2006 lalu mantan Kepala Disperindag Kota Solo, Masrin Hadi dan mantan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Solo (Alm) Abdul Mutholib, terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Galabo.
Saat ditemui Timlo.net, Kepala Satuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Solo, Beni Hidayat mengatakan, Masrin sudah diterima dan sudah dicek administrasi dan kesehatannya. Untuk sementara Masrin akan ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama seminggu.
“Terpidana akan ditempatkan di Mapenaling untuk adaptasi. Setelah itu akan kami tempatkan ke kamar Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) seruangan dengan narapidana lain,” kata Beni.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Solo, Erfan Suprapto mengatakan, pihaknya baru bisa mengeksekusi Masrin, karena masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena penyakit jantung.

Tags: Beni Hidayaterfan supraptoGalabokasus korupsi galabomasrin hadi

Previous Post

Buruh CV MML Datangi Kodim Minta Dukungan Moral

Next Post

Seleksi CPNS, Bupati Sragen: Tidak Ada Titipan!!

Berita Terkait

Gibran Ingin Pusat Kuliner Galabo Ramai Lagi
Kuliner

Gibran Ingin Pusat Kuliner Galabo Ramai Lagi

18 Mei 2021
Revisi Mendadak Jam Operasional PKL, Pusat Kuliner Galabo Terlanjur Tutup
Kota

Revisi Mendadak Jam Operasional PKL, Pusat Kuliner Galabo Terlanjur Tutup

12 Januari 2021
Sejak Penerapan Operasi Yustisi, 20 Ribuan Warga Solo Terjaring
Kota

Awal Tahun, PKL Selter Kota Barat Belum Direlokasi

3 Januari 2021
Disdag Pindahkan Semua PKL Selter Kota Barat ke Galabo
Kota

Disdag Pindahkan Semua PKL Selter Kota Barat ke Galabo

30 Desember 2020
Sat-Binmas Polresta Solo Tegur Pengunjung Tak Taat Protokol Kesehatan di Kawasan Galabo
Kota

Sat-Binmas Polresta Solo Tegur Pengunjung Tak Taat Protokol Kesehatan di Kawasan Galabo

8 November 2020
Piala Dunia U-20, Halaman Galabo Mampu Tampung 91 PKL Manahan
Bisnis

Piala Dunia U-20, Halaman Galabo Mampu Tampung 91 PKL Manahan

26 September 2020
Next Post

Seleksi CPNS, Bupati Sragen: Tidak Ada Titipan!!

Terkini

Shayne Pattynama Segera Ikuti Langkah Jordi Amat dan Sandy Walsh

26 Mei 2022
Ini Pakaian Pernikahan yang Dikenakan Idayati dan Anwar Usman

Kedua Anak Idayati Mengenal Sosok Ketua MK Orangnya Lucu dan Baik

26 Mei 2022
Disnakan Boyolali Sebut Sapi yang Terkena PMK Berasal dari Wonogiri, Bupati Joko Sutopo Keberatan

Satu Sapi Lokal Wonogiri Terjangkit PMK

26 Mei 2022
Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

Judika Bakal Hibur Tamu VVIP Pernikahan Idayati dan Anwar Usman

26 Mei 2022
Usai Dikunjungi Ganjar, Rumah Mbah Atmo Sudah Layak Huni

Usai Dikunjungi Ganjar, Rumah Mbah Atmo Sudah Layak Huni

26 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved