Solo — Terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan pusat jajan malam Galabo, Masrin Hadi mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Solo Kamis (30/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangan Masrin Hadi tidak didampingi keluarga maupun kuasa hukumnya, dan hanya didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Perdagangan tersebut mendatangi Rutan guna menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung awal 2013 lalu. Masrin Hadi divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mengajukan agenda fiktif studi banding ke Surabaya dan Bali pada 2006.
Seperti yang diberitakan, tahun 2006 lalu mantan Kepala Disperindag Kota Solo, Masrin Hadi dan mantan Kabid Perdagangan Disperindag Kota Solo (Alm) Abdul Mutholib, terlibat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Galabo.
Saat ditemui Timlo.net, Kepala Satuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Solo, Beni Hidayat mengatakan, Masrin sudah diterima dan sudah dicek administrasi dan kesehatannya. Untuk sementara Masrin akan ditempatkan di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama seminggu.
“Terpidana akan ditempatkan di Mapenaling untuk adaptasi. Setelah itu akan kami tempatkan ke kamar Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) seruangan dengan narapidana lain,” kata Beni.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Solo, Erfan Suprapto mengatakan, pihaknya baru bisa mengeksekusi Masrin, karena masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita karena penyakit jantung.