Solo — Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang, dan Komisi Yudisial (KY) berikrar untuk melakukan pengawasan pengadilan bersama. Ikrar ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN Surakarta, Ketua KY, dan Ketua PTA Semarang di sela-sela Seminar Nasional bertajuk Menatap Indonesia 2014: Tantangan Penegakan Keadilan Hukum dan Ekonomi di Fave Hotel, Solo, Kamis (31/10).
Rektor IAIN Surakarta, Imam Sukardi mengatakan, perguruan tinggi sebagai agen perubahan bisa melihat fenomena-fenomena yang terjadi, terutama dalam perkembangan hukum dan ekonomi.
“Lha perkembangan hukum dan ekonomi itu nanti di dalam penerapannya itu bisa sesuai dengan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila,” ujarnya.
Imam mengatakan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga normatif harus dapat memberikan motivasi, kritik dan koreksi terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Motivasi, kritik dan koreksi yang diberikan berdasarkan kajian teoritis oleh civitas akademika perguruan tinggi.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengemukakan, independensi hakim menjadi syarat mutlak dalam penegakan keadilan dan hukum di Indonesia. “Independensi hakim harus mendapat jaminan konstitusional yang kuat, sehingga hakim bebas dari pengaruh, bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan secara langsung atau tidak langsung dalam melaksanakan tugas dan kewenangan peradilan dari luar, dari dalam, dan dari dirinya sendiri,” ungkap Suparman.
Menurut Ketua KY, sekalipun independensi syarat mutlak terbangunnya pengadilan yang dapat dipercaya tetapi prinsip tersebut bukanlah
imunitas (kekebalan). Independensi juga harus dibarengi dengan pengawasan dari masyarakat agar tidak terjadi manipulasi keadilan.