Boyolali — Pengumpulan data untuk kasus dugaan korupsi bantuan sosial Bansos APBD I tahun 2010 Jateng, ditarget dua minggu selesai. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Boyolali telah memintai keterangan 60 penerima dana Bansos, baik sekolah maupun yayasan.
Kajari Boyolali, Hendrik Selalau menegaskan, pihaknya menargetkan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selesai dalam waktu dua minggu, meskipun pihaknya diberi waktu satu bulan untuk pengumpulan data. Dari data yang masuk, setidaknya ada 150an sekolah yang menerima bansos.
“Waktunya pengumpulan data satu bulan, tapi kita targetkan dua minggu selesai, “ ungkap Hendrik ditemui di kantornya, Rabu (6/11).
Untuk mengejar target tersebut, pihaknya setiap hari memeriksa 15 penerima dana Bansos sementara dari pemeriksaan penerima Bansos, Kajari mengungkapkan, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan dana Bansos tersebut. Semula, menurut dia dugaan adanya penyimpangan salah satunya lantaran belum diterimanya laporan pertanggungjawaban kegiatan dana Bansos tersebut ke Pemprov Jateng.
“Tetapi dari keterangan sementara yang kami peroleh, sekolah-sekolah tersebut sudah menyerahkan laporan itu, kaitanya bagaimana masih kita lakukan penelusuran,” jelas dia.
Kemudian dari laporan pertanggungjawaban tersebut, jika nantinya sudah ditemukan, akan ditelusuri kembali kemungkinan adanya perbedaan atau jika ada yang tidak sesuai dengan fakta-fakta, maka jelas ada penyimpangan.
Meski demikian, Kajari mengungkapkan kasus dugaan penyimpangan dana Bansos ini juga terkait dengan kasus yang sama tahun 2010 silam. Saat itu sejumlah tersangka sudah diajukan ke pengadilan Tipikor dan sudah divonis.
“Memang ada hubungannya dengan kasus dana Bansos yang lalu, saat ini sudah dijatuhi vonis,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejari Boyolali mulai meminta keterangan pihak sekolah-sekolah penerima dana Bansos sejak pekan kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul instruksi Kejati Jateng guna menelusur dugaan penyimpangan dana Bansos APBD I Provinsi Jateng.