Wonogiri — Reliyanto (41), bapak dari dua anak, warga Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Wonogiri ditangkap polisi, karena diduga tega mencabuli balita, FJ (3) yang masih tetangganya.
Peristiwa pencabulan terjadi Selasa (12/11) pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan berdalih memperbaiki sepeda motor, kemudian pelaku memberi uang kepada korban sebanyak Rp 2000. Lalu, korban disuruh pelaku agar pamit kepada ibu korban bahwa dirinya mau ikut pelaku. Ibu korban pun tidak merasa curiga kepada pelaku lantaran mereka merupakan tetangga.
Seperti hari biasanya, ibu korban pun melanjutkan pekerjaan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga. Setelah itu akan mengantar makanan kepada kakak korban yang masih duduk di bangku SD.
Awal terungkapnya kejadian itu bermula di saat ibu korban pulang mengantar makanan anak pertamanya, sesampainya di rumah, ia mendapati putri kecilnya dalam keadaan tertidur. Selang beberapa menit kemudian, korban bangun ingin buang air kecil, Fj pun menangis.
Ibu korban belum merasa curiga pada saat itu. Pada pukul 12.00 WIB, FJ ingin buang air besar, namun kembali FJ menangis sambil berteriak kesakitan. Ibu korban pun langsung menanyai korban, bagian tubuh mana yang sakit. Nah, dengan polos FJ mengaku bahwa alat kelaminnya sakit lantaran dimasuki jari kelingking oleh pelaku, Reliyanto.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Manyaran diteruskan ke Mapolres Wonogiri. Takut pelaku kabur ,Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiyarto, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa(12/11), mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Wonogiri.
“Dari hasil visum korban, diketahui ada bekas luka di bibir kemaluan korban akibat benda tumpul. Namun tidak sampai merobek selaput keperawanannya,” terang Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiyarto.
Kini pelaku masih diperiksa itensif di Mapolres setempat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak(UUPA) No 23 Tahun 2002 Pasal 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.