Solo — Anggaran relokasi warga bantaran untuk tahun 2014 kembali dipangkas. Setelah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Badan Anggaran (Banggar) memangkas anggaran relokasi sebesar Rp 10 miliar, kali ini saat pembahasan Rancangan APBD 2014, Banggar kembali memotong anggaran relokasi sebesar Rp 3,5 miliar.
Praktis, anggaran relokasi untuk 2014 hanya dialokasikan Rp 10,5 miliar dari pengajuan awal dalam KUA PPAS sebesar Rp 24 miliar.
Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto mengatakan keputusan untuk memotong kembali alokasi anggaran relokasi warga bantaran Bengawan Solo didasarkan pada progres anggaran relokasi di APBD Perubahan 2013 yang baru mencapai 60-65 persen.
“Progres 65 persen serapan anggaran relokasi di APBD P 2013 belum ada perkembangan. Oleh karena itu kami sepakat memotong anggaran relokasi Rp 3,5 miliar,” katanya kepada Timlo.net, Rabu ( 13/11).
Disampaikannya, program relokasi sertifikat hak milik (SHM), banyak menemui kendala di lapangan. Diantaranya persoalan negosiasi ganti rugi dan juga persoalan turun waris SHM. Selain itu, sejumlah pemilik SHM tidak berdomisili di Solo.
Di sisi lain, Supriyanto mengungkapkan pihaknya meminta pengubahan pos anggaran relokasi yang semula tercantum dalam belanja barang dan jasa untuk dipindah ke pos belanja modal. Dengan masuk dalam belanja modal, SHM yang sudah diberi ganti rugi nantinya akan masuk menjadi aset Pemkot.
“Dengan masuk belanja modal, nantinya SHM yang sudah dibeli akan terdokumen dan masuk neraca aset Pemkot. Yang kemarin-kemarin itu tidak jelas statusnya karena tidak masuk neraca aset. Hanya seakan membeli dokumen saja,” jelas legislator Partai Demokrat ini.
Sementara, Ketua DPRD, YF Sukasno mengatakan, saat pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pihaknya telah meminta penjelasan terkait status tanah SHM yang telah diberi ganti rugi pemkot. Namun, jawaban masing-masing SKPD berbeda-beda. “Jadi, itu soal kajian hukum Pemkot yang tidak pas. Jawaban dari Bappeda dan bagian Hukum berbeda-beda,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan membeli tanah bantaran, seharusnya SHM warga kemudian menjadi aset pemkot. “Kasusnya sama seperti di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang membeli tanah bantaran sampai Rp 250 miliar, dan itu langsung masuk ke neraca aset,” pungkasnya.