Klaten — Akibat tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sebuah tower seluler milik PT Tower Bersama di Desa Duwet, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (13/11) diturunkan ketinggiannya. Sedangkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan puluhan petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP Klaten melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Klaten, Rinto Padmono mengungkapkan penurunan terhadap ketinggian tower dilakukan karena tidak sesuai dengan batas ketinggian yang diizinkan oleh Bupati Klaten. “Ketinggian yang diijinkan oleh Bupati adalah 62 meter, sedangkan tower seluler itu dibangun dengan ketinggian sekitar 72 meter atau lebih 10 meter dari izinnya,” ujar Rinto Padmono kepada Timlo.net.
Rinto Padmono menambahkan batas ketinggian yang diizinkan Bupati saat ini juga sesuai dengan batas ketinggian yang sebelumnya menjadi permasalahan dengan masyarakat sekitar. Sebenarnya izin operasional terhadap tower ini sudah dikeluarkan 3 bulan yang lalu, namun akibat tidak kesesuaian ketinggian yang diizinkan, hingga kini tower belum diperbolehkan beroperasi.
Sementara itu, penurunan ketinggian tower dilakukan sendiri para pekerja tower, sedangkan petugas hanya menjaga dan mengawasi.