Solo — Bupati Karanganyar Rina Iriani yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) mengaku telah menunjuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Dr Adi Sulistiyono SH MH sebagai konsultan hukum.
“Prof Adi ditunjuk, karena berasal dari kalangan akademisi, agar tim kuasa hukum saya bisa berimbang,” ujar Bupati Rina saat bertemu wartawan seusai menghadiri ujian doktor pengacara Muhammad Taufiq, di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS), Kentingan, Jebres, Solo, Rabu (20/11).
Selain berimbang, kata Rina, juga telah melalui pertimbangan dari Ketua Tim Kuasa Hukumnya, OC Kaligis. Selain Prof Adi Sulistiyono juga Dr Muhammad Taufiq SH sebagai pengacaranya.
“Ya Prof Adi, sama ditambah Doktor Taufiq (Muhammad Taufiq —Red). Pertimbangannya, saya kan harus ada akademisi. Sebetulnya tidak ada pertimbangan kecuali saya atas pertimbangan Pak OC (OC Kaligis) jadi saya pilih Pak Adi,” ujarnya.
Sementara ketika dikonfirmasi wartawan, Adi Sulistiyono yang juga Ketua Program Studi (Prodi) Pascasarjana Fakultas Hukum UNS, membenarkan dirinya diminta sebagai konsultan hukum Rina Iriani. Dengan adanya pakar hukum dari pihak akademisi ini maka bisa memberikan pengertian tentang hukum dan bisa berimbang satu sama lain.
Namun demikian, Adi menegaskan posisi konsultan hukum tersebut adalah nonformal. Konsultan hukum ini memiliki tanggungjawab memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai hukum atas kasus yang terjadi.
“Saya dampingi beliau bukan sebagai advokatnya. Saya nggak punya lisensi advokat, jadi enggak bisa membela siapapun. Untuk advokat resminya Prof OC Kaligis,” jelasnya.