Sragen — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sragen, meminta para pengusaha di Bumi Sukowati untuk menaati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2014 senilai Rp 960.000. Hal tersebut ditegaskan Kepala Disnakertrans Kabupaten Sragen, Tasripin kepada wartawan, Rabu (20/11).
Tasripin menerangkan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan UMK Sragen sedikit di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2013 yaitu sebesar Rp 963.000. Namun UMK Sragen terhitung mengalami kenaikan 11 % dibanding tahun sebelumnya senilai Rp 864.000.
Ketetapan UMK Sragen tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/60/2013 tanggal 18 November tentang Upah Minimum Kabupaten Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014. Pada lampiran tertulis UMK Sragen Rp 960.000.
Untuk itu Tasripin meminta agar para pengusaha tidak mencoba mengupah buruh di bawah UMK Sragen. Dia mengimbau seluruh pihak dalam hal ini pengusaha dan buruh segera koordinasi dengan dewan pengupahan untuk menyosialisasikan UMK yang akan berlaku per 1 Januari 2014.
“Selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha dan buruh pekan depan. Seluruh stakeholder harus menaati dan mematuhi ketetapan UMK,” kata Tasripin.