Sragen — Sebanyak 26 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bumi sukowati mengikuti Sosialisasi Persiapan Pencairan Dana di Kantor Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperinkop) Kabupaten Sragen.
Kabid Lembaga Keuangan Mikro Disperinkop UKM, Rahmadi mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjelaskan prosedur pencairan, penggunaan dana serta pertanggungjawabannya.
Dikatakan Rahmadi, ada 26 UMKM tersebut mendapat alokasi dana hibah yang besarannya antara Rp 3 juta hingga Rp 40 juta atau keseluruhannya mencapai lebih dari Rp 300 juta. Dia mengatakan, pihaknya hanya bertugas untuk melakukan sosialisasi mengenai pencairan, penggunaan dan cara pertanggungjawaban soal dana hibah tersebut.
Sedangkan alokasi anggaran itu sendiri ada pada Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPMD) Sragen. Termasuk, mengenai nama-nama para UMKM penerima dana hibah.
“Jadi kami hanya dimintai menyosialisasikan mekanisme pencairan. Soal nama-nama kelompoknya itu sudah dari sana,” katanya ketika ditemui wartawan usai sosialisasi.
Rahmadi menambahkan, setelah dana mereka terima, selanjutnya para kelompok UMKM itu arus membuat laporan atau SPj tentang penggunaan dana itu. Namun demikian mereka tidak diberikan kewajiban untuk mengembalikan dana karena sifatnya adalah hibah.