Solo — Kalangan DPRD Solo meminta pengusaha dan buruh untuk melihat besaran Upah Minimum Kota (UMK) sesuai patokan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) 13/2012 tentang Kompenen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hal itu disampaikan kalangan dewan menyusul masih adanya keberatan pengusaha di Solo terkait penetapan UMK Solo 2014 sebesar Rp 1.145.000 oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Untuk diketahui, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Baningsih Bradach Tedjokartono menyatakan pengusaha keberatan dengan UMK Solo sebesar Rp 1.145.000 yang ditetapkan Gubernur. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan massal UMK 2014 jika Gubernur tak merubah besaran UMK yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Solo M Rodhi mengatakan keinginan buruh dan pengusaha terkait besaran UMK memang sulit untuk dipertemukan. Untuk itu, pihaknya meminta pengusaha dan buruh merujuk pada perhitungan komponen KHL sebagai dasar penentuan UMK sesuai yang diatur dalam Permenakertrans 13/2012.
“Di Permennakertrans itu ada 64 komponen KHL yang mana merupakan patokan kebutuhan makan sekian kalori, minum sekian ,daging sekian gram dan sebagainya. Artinya, dengan melihat Permennakertrans itu bisa dilihat harga berapa yang dipasang sehingga keluar angka UMK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/11) saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah tahu harga berapa yang ada dikomponen KHL, buruh dan pengusaha tinggal mengikuti hasil perhitungan KHL. “Di KHL kan ada kebutuhan beras sekian. Nah, buruh dan pengusaha minta jenis berasnya ya yang sama. Jangan buruh minta rajalele tetapi pengusaha minta beras jatah. Kalau keluarya angka UMK segitu, ya sudah, harus diikuti,” bebernya.
Menurut Rodhi, yang banyak terjadi, pengusaha dan buruh lebih banyak melihat persoalan UMK pada hasil akhir pada besaran UMK yang keluar. Dengan melihat angka yang keluar akhirnya buruh dan pengusaha sering tidak terjadi kata sepakat.
Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Minggu (24/11) mengatakan persoalan UMK merupakan persoalan yang sensitif. “Upah buruh ini memang hal yang sensitif. Dari Karanganyar yang paling banyak sms, kenapa upah kami lebih kecil dari Sukoharjo. Saya tegaskan, rumus UMK dan KHL memang beda. Dan saya sudah upayakan berbicara dengan Dewan Pengupahan di menit-menit akhir, namun waktunya tidak cukup sehingga saya putuskan UMK,” jelasnya.
Ganjar menambahkan, di tahun depan, pihaknya bakal mengundang pengusaha dan buruh untuk membahas UMK 2015 serta menentukan metode penentuan UMK. Hasil pertemuan itu akan dituangkannya dalam peraturan gubernur (Pergub).