Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Pengusaha Solo Minta Penangguhan UMK, Ini Tanggapan DPRD

by
25 November 2013 | 16:06
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Ganjar Ingin TBJT Jadi Pusat Pengembangan Seni Budaya

Jelang Pengumuman Hasil PPDB, Ganjar: Sekolah di Negeri atau Swasta Sama Saja

Menari Bareng Ganjar di CFD Solo, Kheisya Dapat Hadiah Laptop

Solo — Kalangan DPRD Solo meminta pengusaha dan buruh untuk melihat besaran Upah Minimum Kota (UMK) sesuai patokan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permennakertrans) 13/2012 tentang Kompenen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Hal itu disampaikan kalangan dewan menyusul masih adanya keberatan pengusaha di Solo terkait penetapan UMK Solo 2014 sebesar Rp 1.145.000 oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Untuk diketahui, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Baningsih Bradach Tedjokartono menyatakan pengusaha keberatan dengan UMK Solo sebesar Rp 1.145.000 yang ditetapkan Gubernur. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan massal UMK 2014 jika Gubernur tak merubah besaran UMK yang ditetapkan.
Wakil Ketua DPRD Solo M Rodhi mengatakan keinginan buruh dan pengusaha terkait besaran UMK memang sulit untuk dipertemukan. Untuk itu, pihaknya meminta pengusaha dan buruh merujuk pada perhitungan komponen KHL sebagai dasar penentuan UMK sesuai yang diatur dalam Permenakertrans 13/2012.
“Di Permennakertrans itu ada 64 komponen KHL yang mana merupakan patokan kebutuhan makan sekian kalori, minum sekian ,daging sekian gram dan sebagainya. Artinya, dengan melihat Permennakertrans itu bisa dilihat harga berapa yang dipasang sehingga keluar angka UMK,” katanya kepada wartawan, Senin (25/11) saat ditemui di ruang kerjanya.
Setelah tahu harga berapa yang ada dikomponen KHL, buruh dan pengusaha tinggal mengikuti hasil perhitungan KHL. “Di KHL kan ada kebutuhan beras sekian. Nah, buruh dan pengusaha minta jenis berasnya ya yang sama. Jangan buruh minta rajalele tetapi pengusaha minta beras jatah. Kalau keluarya angka UMK segitu, ya sudah, harus diikuti,” bebernya.
Menurut Rodhi, yang banyak terjadi, pengusaha dan buruh lebih banyak melihat persoalan UMK pada hasil akhir pada besaran UMK yang keluar. Dengan melihat angka yang keluar akhirnya buruh dan pengusaha sering tidak terjadi kata sepakat.
Sementara, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Minggu (24/11) mengatakan persoalan UMK merupakan persoalan yang sensitif. “Upah buruh ini memang hal yang sensitif. Dari Karanganyar yang paling banyak sms, kenapa upah kami lebih kecil dari Sukoharjo. Saya tegaskan, rumus UMK dan KHL memang beda. Dan saya sudah upayakan berbicara dengan Dewan Pengupahan di menit-menit akhir, namun waktunya tidak cukup sehingga saya putuskan UMK,” jelasnya.
Ganjar menambahkan, di tahun depan, pihaknya bakal mengundang pengusaha dan buruh untuk membahas UMK 2015 serta menentukan metode penentuan UMK. Hasil pertemuan itu akan dituangkannya dalam peraturan gubernur (Pergub).

Tags: buruhdprd sologubernur jatengkota solopengusaha solo

Previous Post

Soal “Gong Jokowi” di Yogya, Ini Tanggapan Jokowi

Next Post

PKB Galau Pilih Capres, Mahfud MD atau Rhoma Irama?

Berita Terkait

Ganjar Ingin TBJT Jadi Pusat Pengembangan Seni Budaya

Ganjar Ingin TBJT Jadi Pusat Pengembangan Seni Budaya

26 Juni 2022
Jelang Pengumuman Hasil PPDB, Ganjar: Sekolah di Negeri atau Swasta Sama Saja

Jelang Pengumuman Hasil PPDB, Ganjar: Sekolah di Negeri atau Swasta Sama Saja

21 Juni 2022

Menari Bareng Ganjar di CFD Solo, Kheisya Dapat Hadiah Laptop

19 Juni 2022

Realisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Jateng Sudah Capai Rp 2,7 Triliun

14 Juni 2022

Ribuan Umat Nasrani dari 58 Negara akan Berkumpul di Jateng, Ganjar: Bawa Pesan Perdamaian Dunia

14 Juni 2022

Polisi Agendakan Pemeriksaan Pengurus Khilafatul Muslimin Kota Solo 13 Juli 2022

10 Juni 2022
Next Post

PKB Galau Pilih Capres, Mahfud MD atau Rhoma Irama?

Terkini

Operasi Patuh Candi 2022 Berakhir, Ribuan Pelanggar Dapat Kiriman “Surat Cinta”

Operasi Patuh Candi 2022 Berakhir, Ribuan Pelanggar Dapat Kiriman “Surat Cinta”

28 Juni 2022
Xiaomi 12S Muncul di Geekbench, Ini Spesifikasinya

Xiaomi 12S Akan Dirilis 4 Juli 2022

28 Juni 2022
Warga Satu Dusun di Giriwoyo Anut Tiga Agama, Harmonisasi dan Kemajemukan Terjalin Erat

Warga Satu Dusun di Giriwoyo Anut Tiga Agama, Harmonisasi dan Kemajemukan Terjalin Erat

28 Juni 2022
Vaksinasi PMK Massal Dimulai, Klaten Dapat 2200 Dosis

Vaksinasi PMK Massal Dimulai, Klaten Dapat 2200 Dosis

28 Juni 2022
Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Jadi Tersangka, Inisial MK

Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura, Satu Orang Jadi Tersangka, Inisial MK

28 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved