Wonogiri — Penganiayaan yang dilakukan seorang wali murid, Darmin alias Keclok (49) yang tidak terima anaknya dimarahi Suparno (47), guru SMP di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, berlanjut. Suparno, warga Dusun Mandungan RT 3/ RW 6 Desa Jungke, Karanganyar, melaporkan Darmin ke Mapolres Wonogiri.
Kasus ini berawal pada 28 November lalu. Saat itu Suparno yang mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Jatipurno menegur salah satu siswanya (Yogi) yang tengah memetik buah mangga di halaman sekolah. Yogi lantas melaporkan kepada ayahnya, Darmin.
“Pelaku merasa tak terima anaknya dimarahi, akhirnya emosi dan menghajar Suparno di lingkungan sekolah. Akibatnya Suparno mengalami luka lecet di pelipis, mata kanannya bengkak dan juga mengalami gangguan pendengaran,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani melalui Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Budiyarto, Senin(2/12).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Darmin meringkuk di tahanan Mapolres Wonogiri. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan selama 2 tahun.