Klaten — Tim gabungan Dinas Perhubungan Pemkab Klaten dan Polres Klaten, Rabu (4/12) menggelar operasi di Jl Yogya-Solo, tepatnya di Sub Terminal Karang, Delanggu. Dalam razia yang dilakukan sekitar 2 jam itu, petugas berhasil menilang sebanyak 64 kendaraan.
Kasat Lantas AKP Imam Zamroni melalui Kaur Bin Ops Iptu Damin mengungkapkan kendaraan yang ditilang sebagian melanggar tonase terutama untuk truk pasir. “Puluhan truk masih saja melanggar batas muatan yang diizinkan, sedangkan untuk sepeda motor tak taat aturan,” ungkap Iptu Damin kepada Timlo.net.
Dalam razia gabungan itu, semua kendaraan mulai dari truk, bus, mobil pribadi, mobil boks dan sepeda motor ikut dijaring. Satu per satu diperiksa dengan teliti di lokasi. Operasi Zebra Candi 2013 itu tidak hanya memeriksa pelanggaran lalu lintas namun juga memeriksa semua barang untuk mencegah muatan bahan peledak, narkoba, senjata dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, Kabid Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Sumarsono mengatakan kendaraan yang ditilang selain kelebihan muatan ada yang izin trayek bermasalah. “Sebagian truk pasir dipaksa harus menurunkan muatan karena beban truk mencapai lebih dari 13 ton. Padahal, sesuai peraturan jenis berat beban (JBI) di buku KIR truk hanya boleh memuat maksimal 7,5 ton,” ujar Sumarsono.