Timlo.net — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sore ini akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPP Partai PKS Hidayat Nur Wahid menilai, pembacaan vonis terhadap Luthfi lebih cepat dibandingkan dengan terdakwa-terdakwa lainnya.
“Ini hal yang wajar diperhatikan, karena pemberian vonis ini diukur dari pembelaan tim hukum, dan tuntutan jaksa relatif sangat cepat dibandingkan vonis yang dijatuhkan terdakwa-terdakwa lain,” ujar Hidayat saat dihubungi, Jakarta, Senin (9/12). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luthfi sebelumnya divonis 18 tahun penjara.
Dengan cepatnya vonis yang dijatuhkan kepada Luthfi, PKS terkesan berang. “Apakah karena ini untuk menghadirkan tanggal 9 (Desember) Hari Antikorupsi Sedunia,” ketusnya.
Kemudian, Hidayat juga menyayangkan adanya pembelaan tim hukum LHI yang dirasakan tidak dianggap oleh majelis hakim.
“Pembelaan tim hukum yang diajukan tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Ini sesuatu yang layak dikritisi, buat apa ada pembelaan kalau majelis hakim pledoi itu,” jelas Hidayat.
“Apalagi kalau dipertimbangkan di antara tim jaksa itu sebagiannya juga dipatahkan oleh pembela. Dikatakan bahwa Pak LHI didakwa bersama-sama Rp 1,3 miliar. Dunia juga tahu Pak LHI tidak menerima Rp 1 miliar pun, uang itu diterima Fathanah dan diambil KPK,” tutupnya. [ren]
Sumber: merdeka.com