Timlo.net — Di peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh hari ini, Senin (9/12), peringkat Indonesia dalam pemberantasan korupsi tak menunjukkan hasil signifikan. Oleh karenanya, wacana hukuman mati bagi koruptor seharusnya direalisasikan.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo setuju jika koruptor dihukum mati. Hal ini sebagai antisipasi agar koruptor jera di dalam menggarong uang rakyat.
“Setuju saja. Dan itu bukan pelanggaran HAM,” ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (9/12).
Politikus Golkar itu menampik jika hukuman mati yang diberikan koruptor adalah sebuah pelanggaran HAM. Pasalnya, para koruptor jauh lebih kejam dan tidak punya rasa memiskinkan sebagian besar rakyat Indonesia dengan cara menggaruk uang negara.
Hukuman mati bagi koruptor, lanjut Bambang, tidak perlu ada batas minimal berapa mereka korupsi. Seperti halnya di China, koruptor dihukum mati bilamana merugikan negara dengan batasan sekitar Rp 200 juta.
“Tidak penting soal jumlah. Yang penting dapat dibuktikan (di pengadilan),” tegasnya.
Sebelumnya, wacana hukuman mati bagi koruptor telah direkomendasikan oleh PBNU. Dalam Munas Alim Ulama NU beberapa waktu lalu, rekomendasi itu diupayakan sebagai dorongan moral bagi para aparat penegak hukum untuk tidak melakukan praktik-praktik korupsi lagi.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan, koruptor ada dua macam, yakni koruptor yang merugikan negara dan membangkrutkan negara.
“Koruptor yang merugikan bisa dihukum sesuai kejahatannya, namun yang membangkrutkan negara hingga triliunan rupiah hendaknya dihukum mati,” kata Said Aqil. [ren]
Sumber: merdeka.com