Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

MUI Aceh: Perayaan Tahun Baru Haram bagi Umat Muslim

by
13 Desember 2013 | 19:30
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sah! Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 3 April 2022, Menag Berharap Umat Islam Menjalankan Puasa Secara Bersama

Bulan Ramadan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah Kredibel dan Tidak Terkait Organisasi Terlarang

Terkait Label Halal, Kemenag Jateng Sesuaikan Instruksi Pusat

Timlo.net — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mengeluarkan fatwa larangan umat muslim untuk merayakan tahun baru masehi. Mereka menilai, perayaan itu merupakan bagian dari ritual/peribadatan dalam agama Kristen.
Diharamkannya perayaan tahun baru itu juga disebabkan perayaan itu lahir dari ritual Romawi Kuno yang mengkultuskan Dewa Jenus. Oleh sebab itu, MPU Banda Aceh berkesimpulan, perayaan tahun baru telah mengangkangi akidah Islam.
“Jadi kami berkesimpulan perayaan tahun baru haram bagi umat Muslim,” tegas ketua MPU Banda Aceh, Abdul Karim Syeikh, dalam konferensi pers di kantor MPU Banda Aceh, Jumat (13/12).
Usai mengeluarkan fatwa tersebut, MPU Banda Aceh meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh tidak memberikan izin keramaian dalam menyambut Natal dan tahun baru masehi bagi umat Muslim di dalam kota Banda Aceh.
“Banda Aceh merupakan kota Madani, jadi kami minta Pemkot jangan berikan izin berkumpul,” tukasnya.
Selain itu, MPU juga memperingatkan pengelola hotel, cafe dan tempat hiburan lainnya agar tidak mengadakan pesta dan perayaan untuk menyambut tahun baru Masehi. “Jadi kami minta masyarakat tidak ikut-ikutan merayakan tahun baru,” tukasnya.
Saat ditegaskan langkah strategis untuk mengantisipasi agar warga tidak merayakan tahun baru. Abdul Karim Syeikh mengatakan MPU telah mengirim surat pada Muspika Plus dan Sekolah-sekolah agar tidak merayakan tahun baru masehi.
“Alhamdulillah, setelah kami surati Muspika Plus dan sekolah-sekolah, mereka menanggapi sangat antusias,” jelasnya.
MPU juga mengimbau warga non-Muslim agar menghargai Aceh yang menerapkan Syariat Islam. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang akan mengganggu ketertiban umum dan mengusik kenyamanan masyarakat.
“Saya sudah bicara dengan 3 Pendeta di Banda Aceh, mereka menerima dengan baik kebijakan yang kita ambil. Kami minta semua untuk sama-sama mengawal ini,” lanjutnya.
Pantauan merdeka.com, sejak hari ini, polisi Wilayahul Hisbah (WH) Banda Aceh mulai mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru dari pengeras suara yang dipasang pada mobil patroli. Para pedagang juga diminta untuk tidak menjual terompet dan mercon menjelang tahun baru Masehi.
Sementara itu, salah seorang anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banda Aceh, Umar, menyambut baik kebijakan yang diambil oleh MPU Banda Aceh. “Kami siap mendukung fatwa yang telah dikeluarkan oleh MPU Banda Aceh,” ujar Umar.
[tyo] sumber : merdeka.com

Tags: fatwa haramharammuitahun barutahun baru 2014

Previous Post

Badai Salju di Yerusalem, Penerbangan Dialihkan ke Larnaca, Yunani

Next Post

Caleg Gerindra Gugat KPU di DKPP, Kenapa?

Berita Terkait

Sah! Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 3 April 2022, Menag Berharap Umat Islam Menjalankan Puasa Secara Bersama
Nasional

Sah! Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 3 April 2022, Menag Berharap Umat Islam Menjalankan Puasa Secara Bersama

1 April 2022
Bulan Ramadan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah Kredibel dan Tidak Terkait Organisasi Terlarang
Nasional

Bulan Ramadan, KPI Minta Lembaga Penyiaran Tampilkan Pendakwah Kredibel dan Tidak Terkait Organisasi Terlarang

22 Maret 2022
Kemenag Belum Bisa Pastikan Model Pemberangkatan Haji 2021
Solo dan Sekitar

Terkait Label Halal, Kemenag Jateng Sesuaikan Instruksi Pusat

16 Maret 2022
Kontroversi Logo Halal Baru, FKUB Klaten: Kemenag Harus Gencar Sosialisasi 
Solo dan Sekitar

Kantor Kemenag Siap Bantu Pelaku UMKM dalam Pengurusan Sertifikasi Halal

15 Maret 2022
Kontroversi Logo Halal Baru, FKUB Klaten: Kemenag Harus Gencar Sosialisasi 
Solo dan Sekitar

Kontroversi Logo Halal Baru, FKUB Klaten: Kemenag Harus Gencar Sosialisasi 

14 Maret 2022
Label Halal Indonesia, Kaligrafi Huruf Arab Berbentuk Gunungan, Ini Filosofinya
Nasional

Label Halal Indonesia, Kaligrafi Huruf Arab Berbentuk Gunungan, Ini Filosofinya

13 Maret 2022
Next Post

Caleg Gerindra Gugat KPU di DKPP, Kenapa?

Terkini

Jelang Piala Dunia U-20, Selter Manahan sudah Dikosongkan

Jelang Piala Dunia U-20, Selter Manahan sudah Dikosongkan

19 Mei 2022
Wonogiri Nihil Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Begini Langkah Bupati

Wonogiri Nihil Kasus Penyakit Mulut dan Kuku, Begini Langkah Bupati

19 Mei 2022
Mobil ASN Pemda Sukoharjo Hilang Dicuri saat Rumah Sepi

Mobil ASN Pemda Sukoharjo Hilang Dicuri saat Rumah Sepi

19 Mei 2022
Pemkab Sukoharjo Deklarasikan Petani Milenial

Pemkab Sukoharjo Deklarasikan Petani Milenial

19 Mei 2022
Datangi Desa Penari, Erick Thohir: Siang Saja, Saya Takut!

Datangi Desa Penari, Erick Thohir: Siang Saja, Saya Takut!

19 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved