Boyolali — Jajaran Satlantas Polres Boyolali melarang tegas anggotanya untuk menerima suap dan lebih mengedepankan pelayanan prima ke masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu masyarakat diimbau tidak memberikan suap untuk memudahkan pelayanan.
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Alil Rinenggo mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, Senin (16/12). Larangan tersebut dikuatkan dengan pemasangan spanduk yang berisi tulisan imbauan stop suap jangan memberi-jangan menerima. Sanksi pidana Pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Spanduk-spanduk himbauan tersebut dipasang di Mako Satlantas Polres Boyolali, Samsat, serta lokasi strategis di dalam kota.
Kasat menjelaskan, imbauan ini menindaklanjuti grand strategi Polri dan kebijakan kerja Kapolri terkait pelaksanaan tugas Polri dalam pelayanan prima kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya-upaya yang dilakukan di antaranya dengan memberikan pelayanan yang terbaik berkaitan dengan permasalahan fungsi lalu lintas,” ungkap Kasatlantas.
Selain itu, dukungan pemberantasan korupsi dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian (Wadal) secara ketat dan melekat dan berjenjang. Pengawasan dilakukan terutama terhadap anggota di lapangan. Pengawasan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan tugas anggota Polri. Selain dilarang tegas menerima suap, petugas juga dilarang bersikap arogan saat bertugas.
“Jangan arogan, bila ada petugas arogan, silahkan masyarakat melapor ke kami,” imbau Kasat.
Selain itu,Kasatlantas menegaskan, pihaknya memegang komitmen untuk memberantas calo maupun praktik suap dan Pungli, baik di lapangan mapun di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB di Mako Satlantas maupun Samsat Boyolali. Diharapkan dengan upaya ini kinerja anggota akan semakin professional dan lebih baik pelayanannya ke masyarakat.