Solo — Deputi IV Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Sudaryono mengungkapkan, selama tahun 2013 ada sebanyak 17 perusahaan berskala nasional disidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup karena kasus pencemaran lingkungan dan dalam proses untuk diajukan ke meja hijau.
“Selain itu ada sebanyak 33 perusahaan yang berperingkat merah dalam proses pengolahan dan pembuangan limbah terus diawasi,” ungkap Sudaryono kepada wartawan di sela-sela Lokakarya Menjaring Masukan Universitas dalam rangka Pengayaan Materi Penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (17/12).
Berdasar catatan Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Sudaryono, selama tahun 2013, terdata sebanyak 107 kasus pencemaran lingkungan yang berhasil disidik Kementerian Lingkungan Hidup. Dari jumlah tersebut, kasus terbesar berupa pembakaran hutan dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ia mengakui sampai saat ini kasus pencemaran lingkungan yang berhasil dimejahijaukan masih sangat sedikit. Sedikitnya kasus pencemaran
lingkungan yang sampai ke meja hijau disebabkan PPNS di Kementerian Lingkungan Hidup hanya sebatas menyidik perusahaan atau institusi yang diduga mencemari. Selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.