Timlo.net — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 24/2011 tentang BPJS, Askes dan Jamsostek akan beralih dari badan usaha milik negara menjadi badan hukum publik BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015.
Pembentukan lembaga tersebut merupakan langkah yang dilakukan pemerintah dalam menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai amanat Undang-Undang No 40/2004.
Meski demikian, pembentukan BPJS Kesehatan dinilai merugikan para dokter yang menjadi ujung tombak pelaksanaan sistem tersebut. Dokter Puskesmas Tangerang Rini Dian Anggraini menilai, sistem tersebut tidak berpihak pada para dokter yang mengabdi di Puskesmas.
“Itu cuma menguntungkan PT Askes. Kita yang kerja di lapangan cuma dapat Rp 3.000 per pasien. Parkir saja sudah Rp 2.000. Dulu tuh sempet dapat info per pasien Rp 25.000, gak tahu kenapa berubah,” kata Rini kepada merdeka.com, Rabu (1/1).
Menurut Rini, beban berat profesinya sebagai Dokter tidak diimbangi dengan besaran upah yang diperolehnya melalui sistem BPJS Kesehatan tersebut. “Mungkin buat yang struktural enak, tapi yang fungsional itu pontang panting kerjanya. Yang ribet itu kalau pasien minta dirujuk ke Rumah Sakit, padahal masih bisa ditangani di Puskesmas, atau pasien yang tidak mau ke Rumah Sakit walau kondisinya sudah tidak bisa ditangani di Puskesmas,” jelas Rini.
Adapun ketentuan iuran yang diberlakukan pemerintah untuk Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Untuk Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 30 Juni 2015 adalah 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1 persen oleh Peserta.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.5000 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.
Pada awal pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 1 Januari 2014, setidaknya ada 121,6 juta peserta yang terdiri dari peserta asuransi kesehatan sosial PT Askes, peserta jaminan kesehatan dari Jamsostek serta penduduk miskin yang tercakup dalam Jamkesmas yang kemudian menjadi penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu, semua BUMN telah mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta JKN.
Secara bertahap, semua penduduk Indonesia akan tercakup dalam program JKN pada tahun 2019. Ada aturan yang mengharuskan semua perusahaan swasta mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN. Perusahaan yang menolak bisa dikenai sanksi administratif.
Informasi pendaftaran juga bisa diperoleh di bank yang bekerja sama dengan Askes yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau mendaftar melalui website terkait.
[bim]sumber : merdeka.com