Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Cari Pemabuk, Polisi Malah Temukan Penjudi

by
7 Januari 2014 | 21:39
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Enam orang penjudi dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Banjarsari, di sebuah rumah di Bibis Wetan RT 003 RW 021, Banjarsari, Senin (6/1).

Keenam pelaku yakni Supriyanto (45) warga Kandangsapi RT 03/01 Jebres Solo selaku bandar dadu, Heru alias Lakon (45) warga Bibis Wetan RT 003 RW 021 Banjarsari, Andi Haryanto (58) warga Kanjen 35 Jebres, Supardi (48) warga Tegalrejo RT 005 RW 006 Jebres, Adi Junaedi (45) warga Perum Wonorejo RT 004 RW 021 Karanganyar, Sujianto (40) Mipitan RT 003 RW 029 Mojosongo Jebres Solo.

BacaJuga

Asyik Judi Rokak, 7 Mister Gambler Ditangkap

Rebutan Jenang, Mahasiswi UMS Kecopetan

Dua Pemabuk Tewas, Polisi Bekuk Penjual Miras

Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga tentang adanya Miras yang meresahkan masyarakat.

“Kami menelusuri laporan dari warga, tentang adanya pesta Miras, namun setelah didatangi kami tidak mendapatkan tersangka pemabuk, melainkan mendapatkan sebuah rumah yang digunakan untuk arena perjudian dadu,” ungkap Sunarto.

Dalam penggerebegan tersebut petugas menyita uang tunai sejumlah sebanyak Rp1,3 juta, dan seperangkat alat judi dadu.

“Sekali taruhan hanya sebesar 5 ribu sampai 50 ribu. Cuma iseng dan cari tambahan penghasilan, Mas,” ungkap salah seorang penjudi, Heru alias Lakon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku judi dijerat Pasal 303, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara.

Tags: AKP SunartoBibis WetanKanit Reskrim Polsek Banjarsariperjudian di solo

Previous Post

Sekolah Tak Jujur saat Mengisi PDSS bakal Kena Sanksi

Next Post

Jualan Sabu-Sabu, Warga Kartasura Dikukut Polisi

Berita Terkait

Asyik Judi Rokak, 7 Mister Gambler Ditangkap

25 Mei 2014

Rebutan Jenang, Mahasiswi UMS Kecopetan

23 Februari 2014

Dua Pemabuk Tewas, Polisi Bekuk Penjual Miras

18 November 2013

Niatnya Wedangan kok Malah Ngembat Tas Isi Jarik

30 Oktober 2013

Coba-coba Judi, Mister Gambler Amatiran Langsung Kapok

7 Juli 2013

Gara-gara Njambret, Paha Togog Ditembak Polisi

19 Juni 2013
Next Post

Jualan Sabu-Sabu, Warga Kartasura Dikukut Polisi

Terkini

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

Pemkot Solo Berikan Potongan Pembayaran PBB, Simak Caranya

4 Februari 2023
Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

Bareskrim Bongkar Live Streaming Asusila dan Judi Online yang Dikendalikan WNA

4 Februari 2023
Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

Disambut The Jak Mania, Witan Sulaeman Janji Bawa Persija Juara

4 Februari 2023
Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

Comeback, Persebaya Sukses Tundukkan Borneo FC

4 Februari 2023
Gagal Beri Kemenangan Perdana untuk RANS Nusantara, Begini Alasan Santana

Gagal Beri Kemenangan Perdana untuk RANS Nusantara, Begini Alasan Santana

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved