Solo — Enam orang penjudi dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Banjarsari, di sebuah rumah di Bibis Wetan RT 003 RW 021, Banjarsari, Senin (6/1).
Keenam pelaku yakni Supriyanto (45) warga Kandangsapi RT 03/01 Jebres Solo selaku bandar dadu, Heru alias Lakon (45) warga Bibis Wetan RT 003 RW 021 Banjarsari, Andi Haryanto (58) warga Kanjen 35 Jebres, Supardi (48) warga Tegalrejo RT 005 RW 006 Jebres, Adi Junaedi (45) warga Perum Wonorejo RT 004 RW 021 Karanganyar, Sujianto (40) Mipitan RT 003 RW 029 Mojosongo Jebres Solo.
Dalam keterangannya, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga tentang adanya Miras yang meresahkan masyarakat.
“Kami menelusuri laporan dari warga, tentang adanya pesta Miras, namun setelah didatangi kami tidak mendapatkan tersangka pemabuk, melainkan mendapatkan sebuah rumah yang digunakan untuk arena perjudian dadu,” ungkap Sunarto.
Dalam penggerebegan tersebut petugas menyita uang tunai sejumlah sebanyak Rp1,3 juta, dan seperangkat alat judi dadu.
“Sekali taruhan hanya sebesar 5 ribu sampai 50 ribu. Cuma iseng dan cari tambahan penghasilan, Mas,” ungkap salah seorang penjudi, Heru alias Lakon.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku judi dijerat Pasal 303, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara.