Rabu, Mei 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Otak Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

by
8 Januari 2014 | 18:26
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Petugas dari Polresta Solo meringkus seorang berinisial AP, warga Purbayan, Baki, Sukoharjo. Remaja 17 tahun tersebut ditangkap karena menjadi dalang atas pencurian sepeda motor Yamaha Mio, dengan nomor polisi AD 2818 LS, pada 19 Desember 2013 silam.

“AP kami tangkap setelah pengembangan penyelidikan dari tersangka Septian Rovena dan Riyan Ariyanto, yang terlebih dulu ditangkap,” ungkap Kabag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati.

BacaJuga

Empat Anak di Bawah Umur Nekat Curi Rak Sepatu Milik Ponpes Sukoharjo

Mobil ASN Pemda Sukoharjo Hilang Dicuri saat Rumah Sepi

Pelaku Penipuan Kabur saat Diperiksa, Nekat Curi Motor Petani di Pinggir Sawah

Peristiwa tersebut berawal saat tersangka mengajak korban, Rio Hafids Choirudin, warga Mutihan RT 004 RW 011, Laweyan, untuk jalan-jalan, kemudian korban diajak tersangka makan disebuah wedangan di Kota Barat.

Sampai di wedangan, tersangka menghubungi tersangka lain yakni Septian Rovena dan Riyan Ariyanto, dan memberi tahu keberadaan kendaraan korban. Setelah mendapatkan SMS dari tersangka, Septian Rovena mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.

Ketiganya menjual hasil curian tersebut ke daerah Boyolali dengan harga Rp 1,2 Juta, yang kemudian dibagi rata.

“Kami menyita beberapa barang bukti, diantaranya Sepeda Motor hasil curian, Handphone, dan kunci palsu. Tersangka akan dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas Sis.

Tags: Pencurianpencurian di solo

Previous Post

Pria Beristri Cabuli Siswi SMP di Ladang Singkong

Next Post

Ini Dia, Bahan Bakar Gas Pengganti Elpiji dari Limbah Tahu

Berita Terkait

Empat Anak di Bawah Umur Nekat Curi Rak Sepatu Milik Ponpes Sukoharjo
Solo dan Sekitar

Empat Anak di Bawah Umur Nekat Curi Rak Sepatu Milik Ponpes Sukoharjo

24 Mei 2022
Mobil ASN Pemda Sukoharjo Hilang Dicuri saat Rumah Sepi
Solo dan Sekitar

Mobil ASN Pemda Sukoharjo Hilang Dicuri saat Rumah Sepi

19 Mei 2022
Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan
Solo dan Sekitar

Pelaku Penipuan Kabur saat Diperiksa, Nekat Curi Motor Petani di Pinggir Sawah

19 Mei 2022
Aksi Pencurian HP di Jatinom Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pelaku
Solo dan Sekitar

Aksi Pencurian HP di Jatinom Terekam CCTV, Ini Ciri-Ciri Pelaku

18 Mei 2022
Aksi Nekat Pencuri di Klaten, Satroni Dua SD dan Kantor Desa dalam Semalam
Solo dan Sekitar

Aksi Nekat Pencuri di Klaten, Satroni Dua SD dan Kantor Desa dalam Semalam

13 Mei 2022
Waspada Aksi Kejahatan, Pakai Cara Ini Agar Rumah Aman dari Pencuri
Gaya Hidup

Waspada Aksi Kejahatan, Pakai Cara Ini Agar Rumah Aman dari Pencuri

11 Mei 2022
Next Post

Ini Dia, Bahan Bakar Gas Pengganti Elpiji dari Limbah Tahu

Terkini

Xiaomi 12 Ultra Akan Dirilis pada Mei 2022?

Xiaomi 13 dan 13 Pro Mungkin Dirilis Lebih Cepat

25 Mei 2022
Tangani Banjir Rob Pantura, Ganjar Siapkan Dua Langkah

Tangani Banjir Rob Pantura, Ganjar Siapkan Dua Langkah

25 Mei 2022
Besok Adik Jokowi Menikah, Jalan Depan Graha Saba Diterapkan One Way

Besok Adik Jokowi Menikah, Jalan Depan Graha Saba Diterapkan One Way

25 Mei 2022
Jangan Anggap Remeh Sakit Kepala dan Demam, Bisa Jadi Terkena Cacar Monyet

Jangan Anggap Remeh Sakit Kepala dan Demam, Bisa Jadi Terkena Cacar Monyet

25 Mei 2022
Persiapan Haji Daerah Tak Terpengaruh Pandemi Covid-19

Info Haji: Kloter Pertama Embarkasi Solo Berangkat 3 Juni

25 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved