Solo — Petugas dari Polresta Solo meringkus seorang berinisial AP, warga Purbayan, Baki, Sukoharjo. Remaja 17 tahun tersebut ditangkap karena menjadi dalang atas pencurian sepeda motor Yamaha Mio, dengan nomor polisi AD 2818 LS, pada 19 Desember 2013 silam.
“AP kami tangkap setelah pengembangan penyelidikan dari tersangka Septian Rovena dan Riyan Ariyanto, yang terlebih dulu ditangkap,” ungkap Kabag Humas Polresta Solo AKP Sis Raniwati.
Peristiwa tersebut berawal saat tersangka mengajak korban, Rio Hafids Choirudin, warga Mutihan RT 004 RW 011, Laweyan, untuk jalan-jalan, kemudian korban diajak tersangka makan disebuah wedangan di Kota Barat.
Sampai di wedangan, tersangka menghubungi tersangka lain yakni Septian Rovena dan Riyan Ariyanto, dan memberi tahu keberadaan kendaraan korban. Setelah mendapatkan SMS dari tersangka, Septian Rovena mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu.
Ketiganya menjual hasil curian tersebut ke daerah Boyolali dengan harga Rp 1,2 Juta, yang kemudian dibagi rata.
“Kami menyita beberapa barang bukti, diantaranya Sepeda Motor hasil curian, Handphone, dan kunci palsu. Tersangka akan dikenakan pasal 363 yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Pungkas Sis.