Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Warga Bantaran Bengawan Solo Keberatan Nilai Ganti Rugi

by
9 Januari 2014 | 15:12
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo — Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Solo masih menemui sejumlah kendala terkait program ganti rugi sertifikat hak milik (SHM) di bantaran Sungai Bengawan Solo. Warga calon penerima ganti rugi masih keberatan dengan nilai ganti rugi bangunan yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot).

Kepala Bapermas Solo, Anung Indro Susanto mengatakan di tahun ini dianggarkan Rp 10,6 miliar untuk ganti rugi SHM bantaran. Dengan anggaran tersebut diperkirakan bisa memberi ganti rugi terhadap 15 SHM yang tersebar di Semanggi, Sangkrah dan Sewu. “Sebenarnya anggaran yang dibutuhkan Rp 12,5 miliar untuk 19 SHM. Tetapi hanya disetujui Rp 10,6 miliar,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/1) di gedung dewan.

BacaJuga

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

BUMDes Berjo Bantah Caplok Lahan Warga

Buat Akses Jalan ke Jumog, Tiga Warga Berjo Ngaku Tanahnya Diserobot

Diakuinya, sebagian warga penerima ganti rugi masih keberatan dengan nilai ganti rugi bangunan yang ditawarkan Pemkot. “Memang sebagian warga tidak mau menerima ganti rugi lantaran ganti rugi bangunan sebesar Rp 8,5 juta dinilai kurang besar. Mereka mintanya ganti rugi bangunan diapparisal. Padahal itu tidak bisa. Kita terikat memorandum of understanding (MoU) dengan Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyar,” paparnya.

Sedangkan untuk nilai ganti rugi tanah, lanjut Anung, calon penerima ganti rugi tidak keberatan lantaran nilai ganti ruginya sudah merupakan hasil appraisal. Nilai ganti rugi per meternya bervariatif antara Rp 490.000 – Rp 650.000 per meter sesuai hasil appraisal.

“Meski demikian, kami akan terus lakukan pendekatan. Mereka (calon penerima ganti rugi yang keberatan) akan kami undang dan kami ajak rembugan,” ujarnya.

Lantaran warga yang keberatan itu, program ganti rugi SHM yang dianggarkan di APBD Perubahan 2013 lalu akhirnya juga tidak terserap maksimal. Dari Rp 22,5 miliar yang dianggarkan, hanya Rp 15 miliar yang terserap.

Terpisah, Ketua Komisi IV Teguh Prakosa mendesak agar ganti rugi SHM segera diselesaikan di triwulan ini. Pihaknya khawatir program tersebut akan dipolitisir karena saat ini menjelang pemiluhan legislatif (Pileg) 2014.

“Kami mendesak segera diselesaikan di triwulan ini. April kan sudah Pemilu. Jangan sampai dipolitisir,” tegasnya.

Tags: anung indro susantobantaran bengawan sologanti rugihak milik

Previous Post

Sekaten. Saatnya Pedagang Gerabah Panen

Next Post

Kampanye Cinta Pohon, Siswa SD Goyang Caesar

Berita Terkait

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 
Solo dan Sekitar

Uang Ganti Rugi Tol Direvisi dari Rp 2 Miliar Jadi Rp 74 Juta, Warga Ajukan Gugatan ke PN 

25 Februari 2022
BUMDes Berjo Bantah Caplok Lahan Warga
Solo dan Sekitar

BUMDes Berjo Bantah Caplok Lahan Warga

16 Januari 2022
Buat Akses Jalan ke Jumog, Tiga Warga Berjo Ngaku Tanahnya Diserobot
Solo dan Sekitar

Buat Akses Jalan ke Jumog, Tiga Warga Berjo Ngaku Tanahnya Diserobot

16 Januari 2022
Uang Ganti Rugi Habis Buat Beli Tanah dan Bangun Rumah Mewah
Solo dan Sekitar

Uang Ganti Rugi Habis Buat Beli Tanah dan Bangun Rumah Mewah

28 Desember 2021
Ada Revisi Harga Taksiran Tanah, Warga Tlobo Manut
Solo dan Sekitar

Ada Revisi Harga Taksiran Tanah, Warga Tlobo Manut

12 Desember 2019
Menhub Jelaskan Alasan Ahli Waris Korban Lion Air PK-LQP Belum dapat Ganti Rugi
Detik

Menhub Jelaskan Alasan Ahli Waris Korban Lion Air PK-LQP Belum dapat Ganti Rugi

25 November 2019
Next Post

Kampanye Cinta Pohon, Siswa SD Goyang Caesar

Terkini

Dona, Istri Anggota Dewan yang Mahir Operasikan Alat Berat

Dona, Istri Anggota Dewan yang Mahir Operasikan Alat Berat

17 Mei 2022
Gibran Marahi Rekanan Gegara Pengerjaan Water Park Jurug Terancam Mangkrak

Gibran Marahi Rekanan Gegara Pengerjaan Water Park Jurug Terancam Mangkrak

17 Mei 2022
13 Daerah di Jateng Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Beri Bantuan Obat-obatan

13 Daerah di Jateng Terdeteksi Penyakit Mulut dan Kuku, Pemprov Beri Bantuan Obat-obatan

17 Mei 2022
Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi

Jateng Jadi Tuan Rumah Jambore Penyuluh Antikorupsi

17 Mei 2022
Program Make Petan Tuma Dinilai Efektifkan Layanan Adminduk

Program Make Petan Tuma Dinilai Efektifkan Layanan Adminduk

17 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved