Sabtu, Maret 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Ribuan Praja Sragen Ikuti Sosialisasi UU Desa

by
9 Januari 2014 | 19:30
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Sosialisasi Undang-Undang Desa yang berlangsung di Gedung Kartini Sragen dihadiri oleh lebih dari seribu kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, Kamis (9/1).

Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR RI, Akhmad Muqowam, Wakil Bupati Sragen Daryanto, Pembina Praja Indonesia, Prawasono dan Ketua Pembaharuan Desa Tingkat Nasional, Agus Tri Raharjo.

BacaJuga

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

Mendes Minta Revisi UU Desa Masuk Prolegnas 2023

Anggota DPR Muhammad Toha Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Desa

Acara tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko, tapi karena ketinggalan pesawat, Budiman yang pernah jadi Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut batal datang ke Sragen.

Ketua Praja Sragen, Danang Wijaya mengatakan, setelah disahkan pada 18 Desember 2013 lalu, maka kini saatnya UU Desa tersebut perlu disosialisasikan. Menurut Danang, pihaknya bersama Praja perlu mengetahui lebih jelas lagi materi yang terkandung dalam UU Desa. Pasalnya, tidak semua kepala desa dan perangkat desa sudah memahami UU Desa ini, terutama tentang petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanan (Juklak). Untuk itu pihaknya sengaja mendatangkan Ketua Pansus RUU Desa agar bisa menjelaskan secara langsung kepada Praja Sragen.

“Ini kita mendatangkan ketua Pansus, karena biar ada penjelasan secara gambalng. Karena ibarat membaca buku, tidak semua orang bisa memahaminya. Intinya UU Desa itu agar dimengerti lebih mudah dari komunitas desa. Agar mereka mengetahui inti atau benang merah dari UU Desa,” kata Danang kepada wartawan di sela-sela sosialisasi.

Menurut Danang hal yang paling penting dari UU Desa tersebut adalah dapat mengakomodir semua kepentingan desa, mulai dari masyarakat, kepala desa, Badan Pertimbangan Desa (BPD) dan elemen desa lainnya. Dia menggarisbawahi adanya kemandirian desa tidak bisa diintervensi oleh kepentingan lain di luar desa.

Bupati Sragen, Daryanto, dalam sambutannya mewanti-wanti kepada Praja agar hati-hati dalam melaksanakan UU Desa jika telah diberlakukan. Besarnya dana yang nanti bakal digulirkan ke pemerintah desa hendaknya benr-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Makanya mesti hati-hati. Korupsi di desa tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Tapi kita tetap menyambut baik undang-undang desa ini,” kata Daryanto.

Sementara itu Ketua Pansus RUU Desa DPR RI, Akhmad Muqowam mengatakan, UU Desa yang baru disahkan pada 18 Desember 2013 lalu belum diberi nomor. Selambatnya sebulan setelah disahkan yaitu pada 18 Januari mendatang UU ini harus sudah diberi nomor. Muqowam mengisahkan, perjalnan disahkannya UU Desa ini amatlah panjang, sempat terjadi gejolak. Kendati demikian menjelang disahkannya, tidak ada partai politik yang berani menolaknya.

“Dalam perjalanannya undang-undang ini tidak ada parpol yang beani menolak. Kalau waktu itu banyak interupsi dari anggota dewan, itu karena biar disebut dapilnya (daerah pemilihan, Red) oleh pimpinan sidang itu aja,” kata Muqowam.

Tags: Agus Tri RaharjoAkhmad Muqowambudiman sujatmikoKetua Pansus RUU Desa DPR RIPembina Praja IndonesiaPrawasonouu desaWakil Bupati Sragen Daryanto

Previous Post

Angin Puting Beliung di Kemusu, 3 Desa Krisis Listrik

Next Post

Terkait NISN, Sekolah Diimbau Tidak Korbankan Siswa

Berita Terkait

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

DPR Sebut Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

4 Februari 2023
Mendes Minta Revisi UU Desa Masuk Prolegnas 2023

Mendes Minta Revisi UU Desa Masuk Prolegnas 2023

19 Januari 2023

Anggota DPR Muhammad Toha Dorong Pemerintah Bahas Revisi UU Desa

13 Januari 2023

Akhmad Muqowam: Hari Lahir Pancasila 1 Juni Itu Salah

22 Agustus 2015

Alokasi ADD di Sukoharjo Belum Mengacu UU Desa

20 Agustus 2015

ATR Kembalikan Formulir Penjaringan Cabup

7 Mei 2015
Next Post

Terkait NISN, Sekolah Diimbau Tidak Korbankan Siswa

Terkini

Masjid Tiban Puluhan Trucuk Peninggalan Sunan Kalijaga

Masjid Tiban Puluhan Trucuk Peninggalan Sunan Kalijaga

25 Maret 2023
Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng ll Naik 1,83 Persen

Laporan SPT Tahunan Kanwil DJP Jateng ll Naik 1,83 Persen

25 Maret 2023
Putus Mata Rantai Penularan TB Anak, Dinkes Jateng Gandeng PKK

Putus Mata Rantai Penularan TB Anak, Dinkes Jateng Gandeng PKK

25 Maret 2023
24 Peserta Ikuti Kursus Pelatih Lisensi AFC Pro Diploma, Ada Rasiman dan Eko Purdjianto

24 Peserta Ikuti Kursus Pelatih Lisensi AFC Pro Diploma, Ada Rasiman dan Eko Purdjianto

25 Maret 2023
Selama Ramadan, Klaten Gelar CFD Ngabuburit, Catat Jadwalnya!

Selama Ramadan, Klaten Gelar CFD Ngabuburit, Catat Jadwalnya!

25 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved