Sragen – Sosialisasi Undang-Undang Desa yang berlangsung di Gedung Kartini Sragen dihadiri oleh lebih dari seribu kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Kabupaten Sragen, Kamis (9/1).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa DPR RI, Akhmad Muqowam, Wakil Bupati Sragen Daryanto, Pembina Praja Indonesia, Prawasono dan Ketua Pembaharuan Desa Tingkat Nasional, Agus Tri Raharjo.
Acara tersebut rencananya juga akan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus RUU Desa, Budiman Sujatmiko, tapi karena ketinggalan pesawat, Budiman yang pernah jadi Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) tersebut batal datang ke Sragen.
Ketua Praja Sragen, Danang Wijaya mengatakan, setelah disahkan pada 18 Desember 2013 lalu, maka kini saatnya UU Desa tersebut perlu disosialisasikan. Menurut Danang, pihaknya bersama Praja perlu mengetahui lebih jelas lagi materi yang terkandung dalam UU Desa. Pasalnya, tidak semua kepala desa dan perangkat desa sudah memahami UU Desa ini, terutama tentang petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanan (Juklak). Untuk itu pihaknya sengaja mendatangkan Ketua Pansus RUU Desa agar bisa menjelaskan secara langsung kepada Praja Sragen.
“Ini kita mendatangkan ketua Pansus, karena biar ada penjelasan secara gambalng. Karena ibarat membaca buku, tidak semua orang bisa memahaminya. Intinya UU Desa itu agar dimengerti lebih mudah dari komunitas desa. Agar mereka mengetahui inti atau benang merah dari UU Desa,” kata Danang kepada wartawan di sela-sela sosialisasi.
Menurut Danang hal yang paling penting dari UU Desa tersebut adalah dapat mengakomodir semua kepentingan desa, mulai dari masyarakat, kepala desa, Badan Pertimbangan Desa (BPD) dan elemen desa lainnya. Dia menggarisbawahi adanya kemandirian desa tidak bisa diintervensi oleh kepentingan lain di luar desa.
Bupati Sragen, Daryanto, dalam sambutannya mewanti-wanti kepada Praja agar hati-hati dalam melaksanakan UU Desa jika telah diberlakukan. Besarnya dana yang nanti bakal digulirkan ke pemerintah desa hendaknya benr-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Makanya mesti hati-hati. Korupsi di desa tidak menutup kemungkinan akan terjadi. Tapi kita tetap menyambut baik undang-undang desa ini,” kata Daryanto.
Sementara itu Ketua Pansus RUU Desa DPR RI, Akhmad Muqowam mengatakan, UU Desa yang baru disahkan pada 18 Desember 2013 lalu belum diberi nomor. Selambatnya sebulan setelah disahkan yaitu pada 18 Januari mendatang UU ini harus sudah diberi nomor. Muqowam mengisahkan, perjalnan disahkannya UU Desa ini amatlah panjang, sempat terjadi gejolak. Kendati demikian menjelang disahkannya, tidak ada partai politik yang berani menolaknya.
“Dalam perjalanannya undang-undang ini tidak ada parpol yang beani menolak. Kalau waktu itu banyak interupsi dari anggota dewan, itu karena biar disebut dapilnya (daerah pemilihan, Red) oleh pimpinan sidang itu aja,” kata Muqowam.