Minggu, Februari 5, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar Kota

Parpol Desak KPU Keluarkan Aturan Pencoblosan

by
20 Januari 2014 | 17:35
in Kota, Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Kalangan partai politik di Solo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan peraturan yang mengatur sah atau tidaknya pencoblosan surat suara. Aturan tersebut diperlukan untuk sosialisasi dan mencegah kerusakan suara mengingat semakin dekatnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Jebres, Honda Hendarto mengatakan seharusnya aturan terkait sah atau tidaknya pencoblosan surat suara sudah keluar mengingat Pileg tinggal beberapa bulan lagi.

BacaJuga

Dugaan Pelanggaran, Inspektorat Solo Didesak Audit Pasar Ikan Balekambang

Pemenang Tender dari Papua, Pasar Klewer Timur Segera Dibangun

Lolos ke DPRD Provinsi Jateng, Ini Janji Quatly

“Sampai saat ini kok belum ada aturan dari KPU yang mengatur sah atau tidaknya pencoblosan surat suara? Padahal aturan itu diperlukan untuk disosialisasi ke konstituen,” katanya kepada wartawan, Senin (20/1).

Menurutnya, selain untuk disosialisasikan ke konstituen, aturan sah atau tidaknya pencoblosan surat suara itu juga untuk disosialisasikan ke saksi-saksi partai yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan belum adanya aturan KPU itu, pihaknya  hingga saat ini belum bisa melakukan sosialisasi baik ke konstituen maupun saksi.

Sementara, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bidang Kebijakan Publik PKS Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri mengatakan pihaknya memilih untuk sementara mensosialisasikan aturan lama terkait pencoblosan surat suara.

“Kami berusaha semaksimal mungkin berdasarkan kebiasaaan pemilu yang lalu. Mencoblosnya di nomor urut, nama caleg atau logo partai,” katanya.

Namun demikian, Quatly mendorong agar KPU segera mungkin mengeluarkan atruran perihal sah atau tidaknya pencoblosan. Aturan tersebut penting untuk dapat dijadikan landasan kuat bagi partai untuk sosialisasi ke konstituen.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan sah atau tidaknya pemberian suara sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Di pasal 154 disebutkan pemberian suara pada untuk Pemilu anggota DPR DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/ atau nama calon pada surat suara,” jelasnya.

Ditambahkannya, mengingat sudah diatur dalam UU, partai ataupun Caleg dapat mengacu pada UU tersebut terkait sosialisasi aturan pencoblosan. Terlebih hingga saat ini belum ada aturan yang berubah atas ketentuan pasal tersebut.

Tags: Agus Sulistyohonda hendartoKetua KPU SoloPemilu 2014Quatly Abdulkadir Alkatiri

Previous Post

Pengurus Partai Protes Penertiban Alat Peraga Kampanye

Next Post

Positif Gunakan Sabu, Sopir Ditahan Polisi

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran, Inspektorat Solo Didesak Audit Pasar Ikan Balekambang

Dugaan Pelanggaran, Inspektorat Solo Didesak Audit Pasar Ikan Balekambang

30 Januari 2023
Pemenang Tender dari Papua, Pasar Klewer Timur Segera Dibangun

Pemenang Tender dari Papua, Pasar Klewer Timur Segera Dibangun

7 November 2019

Lolos ke DPRD Provinsi Jateng, Ini Janji Quatly

2 September 2019

Honda: Pavingisasi Jensud Tak Ada Masalah dengan LPSE

2 April 2019

Honda Hendarto: Pasar Legi Belum Jelas Kapan akan Dibangun

22 Februari 2019

Banggar Tetap Tak Sepakat Alihkan Anggaran ke Pasar Legi

8 November 2018
Next Post

Positif Gunakan Sabu, Sopir Ditahan Polisi

Terkini

Bawa Pulang Tiga Poin, PSIS Semarang Terapkan Strategi Ini

5 Februari 2023
PSS Sleman Punya Modal Bagus Buat Kalahkan Arema FC

Persib Bandung Berburu Puncak Klasemen, PSS Pasang Kuda-Kuda

5 Februari 2023
Pemalsu Sertifikat Vaksin Ditangkap, Jual Rp370 Ribu ke Pembeli

Hendak Terima Paket Berisi Sabu, WN India Ditangkap

5 Februari 2023

Atmosfer Penonton Bikin Ze Valente Terharu

5 Februari 2023
Bali United Bertekad Kejar Pemucak Klasemen BRI Liga 1

Tak Mau Ambil Pusing Kondisi Lawan, Bali United Fokus Untuk Menang

5 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved