Solo – Kalangan partai politik di Solo berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan peraturan yang mengatur sah atau tidaknya pencoblosan surat suara. Aturan tersebut diperlukan untuk sosialisasi dan mencegah kerusakan suara mengingat semakin dekatnya Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Jebres, Honda Hendarto mengatakan seharusnya aturan terkait sah atau tidaknya pencoblosan surat suara sudah keluar mengingat Pileg tinggal beberapa bulan lagi.
“Sampai saat ini kok belum ada aturan dari KPU yang mengatur sah atau tidaknya pencoblosan surat suara? Padahal aturan itu diperlukan untuk disosialisasi ke konstituen,” katanya kepada wartawan, Senin (20/1).
Menurutnya, selain untuk disosialisasikan ke konstituen, aturan sah atau tidaknya pencoblosan surat suara itu juga untuk disosialisasikan ke saksi-saksi partai yang akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan belum adanya aturan KPU itu, pihaknya hingga saat ini belum bisa melakukan sosialisasi baik ke konstituen maupun saksi.
Sementara, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bidang Kebijakan Publik PKS Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri mengatakan pihaknya memilih untuk sementara mensosialisasikan aturan lama terkait pencoblosan surat suara.
“Kami berusaha semaksimal mungkin berdasarkan kebiasaaan pemilu yang lalu. Mencoblosnya di nomor urut, nama caleg atau logo partai,” katanya.
Namun demikian, Quatly mendorong agar KPU segera mungkin mengeluarkan atruran perihal sah atau tidaknya pencoblosan. Aturan tersebut penting untuk dapat dijadikan landasan kuat bagi partai untuk sosialisasi ke konstituen.
Terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo mengatakan sah atau tidaknya pemberian suara sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Di pasal 154 disebutkan pemberian suara pada untuk Pemilu anggota DPR DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/ atau nama calon pada surat suara,” jelasnya.
Ditambahkannya, mengingat sudah diatur dalam UU, partai ataupun Caleg dapat mengacu pada UU tersebut terkait sosialisasi aturan pencoblosan. Terlebih hingga saat ini belum ada aturan yang berubah atas ketentuan pasal tersebut.