Sragen – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Hongkong. Hal ini menyusul kasus penganiayaan yang menimpa Erwiana Sulistiyaningsih (21), TKI asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur.
Anggota Komisi IX DPR RI, Mardiana Indraswati usai menjenguk Erwiana di Rumah Sakit Islam (RSI) Amal Sehat, Sragen, Rabu (22/1) mengatakan, kasus penganiayaan ini merupakan bentuk penghinaan martabat bangsa. Ini juga menunjukkan lemahnya regulasi atau undang-undang untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurut Mardiana, kasus penganiayaan ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah karena menyangkut martabat bangsa. Kalau perlu kasus ini harus dilaporkan ke internasional.
“Ini masalah serius, pemerintah harus memperbaiki perjanjian agar kasus ini tak terulang. Kalau perlu terapkan moratorium kalau tidak ketemu solusi,” tegas Mardiana.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, hubungan antara pemerintah Indonesia dan Hong Kong harus diperbaiki demi perlindungan tenaga kerja yang bekerja di sana. Pihaknya menilai terulangnya kasus penganiayaan TKI merupakan akibat lemahnya undang-undang tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri. Lantaran hal itu, pihaknya meminta pemerintah tegas terhadap perlindungan TKI.
“Setelah dari sini, tentunya kami akan melapor ke pimpinan Komisi IX agar segera diagendakan untuk menindaklanjuti atau upaya perlindungan TKI,” tambahnya.