Solo — Dalam waktu tidak lama lagi, DPRD Solo bakal segera menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol (Raperda Miras). Hal itu menyusul terbitnya regulasi baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang ditandatangani Presien SBY pada 6 Desember 2013. Raperda Miras yang dibahas sejak 2011 terkatung-katung penetapannya lantaran adanya perbedaan pendapat antara pengaturan ataukah pelarangan miras secara total.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Miras, Hery Jumadi mengatakan Perpres 74/2013 itu isinya hampir sama dengan aturan sebelumya yang menyebutkan pengaturan dan pengendalian miras. Hanya saja, wewenang pengaturan ataupun pelarangan itu diserahkan ke pemerintah daerah.
“Kalau pelarangan total itu tergantung wilayahnya. Untuk daerah yang pelosok dan tidak ada hotel berbintang dan tidak ada pariwisatanya mungkin bisa. Tetapi kalau daerah yang banyak hotel berbintang lebih tepatnya pengaturan dan pengendalian,” katanya kepada wartawan, 30/1) di gedung dewan.
Lebih jauh, Hery Jumadi menyatakan, pihaknya akan menyesuaikan Raperda Miras dengan Perpres 74/2013 dan juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang saat ini segera diterbitkan. Pasalnya, aturan secara rinci terkait pengaturan dan pengendalian Miras diatur dalam Permendag.
“Permendag itu sudah jadi. Saat kami konsultasi beberapa waktu lalu tinggal menunggu tandatangan Menteri Perdagangan,” ungkapnya.
Hery Jum menambahkan, pihaknya menarget bulan depan sudah mulai dilakukan pembahasan kembali Raperda Miras. Dimungkinkan, isi raperda nantinya tetap akan menyebutkan pengaturan dan pengendalian Miras, bukan pelarangan miras secara total.
Disinggung beberapa pihak yang meminta pelarangan total, Hery Jum menyatakan pelarangan total jelas tidak bisa lantaran hal itu justru akan bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Jika nanti ada pihak-pihak yang berkeberatan, pihaknya meminta keberatan-keberatan tersebut disampaikan ke pemerintah pusat. “Kalau protes ya silahkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Supriyanto memperkirakan Februari nanti pembahasan Raperda Miras sudah terselesaikan. Isi raperda tersebut tetap akan mengacu pada Perpres 74/ 2013 dan Permendag terbaru. “Substansinya Raperda tidak jauh berbeda dengan Perpres 74/2013 dan Permendag. Kami tetap berpegang pada aturan yang ada,” jelasnya.