Sragen — Sidang kasus penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih (21), TKI asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, bakal digelar pada tanggal 25 Maret mendatang di Hongkong. Erwiana sendiri bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut sebagai saksi korban.
Namun, mengingat kondisi kesehatannya yang belum pulih benar akibat penganiayaan dari sang majikan, Law Wan Tung, kehadiran Erwiana belum bisa dipastikan.
Demikian diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Samsudin Nurseha, saat mengadakan konferensi pers, di Aula RSI Amal Sehat Sragen, Rabu (5/2).
“Dokter Iman (Ketua Tim dokter, Iman Fadli — Red) menyarankan kepastian bisa berangkat atau tidak menunggu hasil cek pihak dokter. Meskipun hari ini boleh pulang, seminggu sekali tetap kontrol. Kita belum bisa pastikan bisa berangkat atau tidak. Tapi Erwiana akan koopeartif. Karena Erwiana mengatakan agar pelaku bisa dihukum maksimal,” kata Samsudin.
Sementara itu Erwiana sendiri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung upayanya untuk mendapatkan keadilan secara hukum. Dia berharap Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan kepada pihak yang telah menyebabkan dirinya menderita. Harapan yang sama ditujukan kepada Pemerintah Hong Kong untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada mantan majikannya, Law Wan Tung.
“Saya berharap Pemerintah Indonesia mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus saya,” ujarnya.