Solo — Upaya pembebasan biaya sewa 10 unit Batik Solo Trans (BST) koridor II dari Pemkot ke PT Bengawan Solo Transport (BST) selaku perusahaan konsorsium batal dilakukan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan pembebasan biaya sewa.
Beberapa waktu lalu, Pemkot berkonsultasi pada BPK untuk menentukan boleh dan tidaknya biaya sewa BST digratiskan. Dari hasil konsultasi tersebut, BPK minta agar 10 unit bus yang dipinjamkan ke konsorsium tetap ditarik biaya sewa.
“Masih menggunakan sewa. Karena itu aturan, seberapa besar harus ada tarikan sewanya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, Sabtu (8/2).
Sebelumnya, konsorsium meminta agar sewa BST tidak lebih dari Rp 2 juta perunit pertahun. Kala itu, PT BST mengajukan angka sewa sebesar itu apabila BPK tidak menyetujui keinginan Pemkot yang ingin menggratiskan sewa BST.
Menanggapi hal tersebut, Yosca masih mempertimbangkannya. Pihaknya ingin menghitung lagi secara detil berapa perkiraan besaran pendapatan dari operasional BST koridor II.
“Kalau besarannya masih dihitung lagi,” terangnya.
Baginya, berapapun tarif sewa yang akan dibebankan pada perusahaan konsorsium tidak masalah. Pemkot tidak memikirkan berapa investasi yang diberikan pada koridor II BST, namun lebih pada multiplier effect yang diterima masyarakat.
“Jangan melihat pada pengelolanya, namun melihat pada masyarakat. Keberadaan koridor II ini untuk membantu layanan publik di bidang transportasi umum yang murah dan layak,” jelasnya.