Timlo.net — Satuan Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pencetak uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Adalah T (47) yang diprediksi telah memproduksi uang mencapai Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
T mencetak upal seorang diri di kediamannya di Jalan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan ini memproduksi upal berdasarkan pesanan.
“Cara pembayarannya yakni lima banding satu, misalkan yang pesan butuh Rp 500 ribu dibayarkan ke pelaku ini Rp 100 ribu,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/2).
Upal racikan T ini menurut Mashudi sudah tersebar dibeberapa wilayah Bandung. Melalui T, polisi berhasil menangkap N yang menjadi pelanggan pelaku.
“Sekarang kami kejar tiga pemesan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUH Pidana perihal tindak pidana pemalsuan mata uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan maksud mengedarkan.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 8 juta, 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu totoal Rp 1,7 juta, 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong, 23 lembar upal Rp 100 ribu yang belum dipotong, 13 lembar hasil printer Rp 50 ribu, 24 lembar hasil printer Rp 100 ribu, satu laptop, satu orinter, dua HP, satu screen sablon, dan 5 botol refil tinta.
[did]
sumber : merdeka.com