Rabu, September 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional

Dalam Setahun, Buruh Serabutan Ini Mencetak Upal Senilai 1,1 Miliar

by
24 Februari 2014 | 20:30
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Hendak Transaksi, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Beli di Warung Pakai Upal, Tiga Orang Diamankan

Polisi Dalami Kasus Pasutri Edarkan Upal

Timlo.net — Satuan Reskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap pencetak uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Adalah T (47) yang diprediksi telah memproduksi uang mencapai Rp 1,1 miliar dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

T mencetak upal seorang diri di kediamannya di Jalan Surapati-Cicaheum (Suci), Kota Bandung. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan ini memproduksi upal berdasarkan pesanan.

“Cara pembayarannya yakni lima banding satu, misalkan yang pesan butuh Rp 500 ribu dibayarkan ke pelaku ini Rp 100 ribu,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/2).

Upal racikan T ini menurut Mashudi sudah tersebar dibeberapa wilayah Bandung. Melalui T, polisi berhasil menangkap N yang menjadi pelanggan pelaku.

“Sekarang kami kejar tiga pemesan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUH Pidana perihal tindak pidana pemalsuan mata uang yang dikeluarkan negara atau bank dengan maksud mengedarkan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 8 juta, 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu totoal Rp 1,7 juta, 12 lembar uang pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong, 23 lembar upal Rp 100 ribu yang belum dipotong, 13 lembar hasil printer Rp 50 ribu, 24 lembar hasil printer Rp 100 ribu, satu laptop, satu orinter, dua HP, satu screen sablon, dan 5 botol refil tinta.

[did]

sumber : merdeka.com

Tags: Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudiupal

Previous Post

Polisi Tangkap Pengelola Situs Porno Anak di Bandung

Next Post

CJR akan Bawakan Lagu Cinta Remaja

Berita Terkait

Hendak Transaksi, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Hendak Transaksi, Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibekuk

29 Juni 2020
Pelaku Pemalsuan Uang Dibekuk

Beli di Warung Pakai Upal, Tiga Orang Diamankan

14 Maret 2020

Polisi Dalami Kasus Pasutri Edarkan Upal

31 Juli 2019

Pasutri Ini Simpan 1.417 Lembar Upal, Ngakunya Bonus Beli Uang Kuno

31 Juli 2019

Semester Pertama, Temuan Upal di Solo 1.634 lembar

28 Juni 2019

Uang Palsu Senilai Puluhan Juta Disita Polisi

22 Mei 2019
Next Post

CJR akan Bawakan Lagu Cinta Remaja

Terkini

Dapur Rumah Warga Desa Tlogo Prambanan Terbakar Saat Ditinggal Rapat

Dapur Rumah Warga Desa Tlogo Prambanan Terbakar Saat Ditinggal Rapat

27 September 2023
Karya Bhakti Mandiri Klaten ke-17 Ditutup

Karya Bhakti Mandiri Klaten ke-17 Ditutup

27 September 2023
Pantai Papa

Rekomendasi 9 Pantai di Bima, Menawarkan Pemandangan Alam Nan Elok Mempesona

26 September 2023
128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

26 September 2023
Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved