Timlo.net — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatatkan, sebanyak 7.235 kilo liter (KL) atau 7,2 juta liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi disalahgunakan. Hal itu terjadi dalam 947 temuan kasus yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng menyatakan, persentase wilayah terbesar kasus penyalahgunaan BBM subsidi adalah di Pulau Sumatera mencapai 41,82 persen.
“Adapun yang kedua ada di Kalimantan dengan jumlah persentase 39,18 persen, dan yang ketiga terbesar ada di Pulau Sulawesi dengan jumlah persentase 9,19 persen,” ujar Andy di Komplek Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/2).
Andy mengatakan, urutan keempat ditempati Pulau Jawa dan Bali dengan persentase 7,71 persen. Sementara, urutan kelima dan keenam ditempati Pulau Maluku dan Papua dengan persentase masing-masing sebesar 1,06 persen.
Selanjutnya, Andy menerangkan, jumlah kasus tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2012 dengan volume mencapai 253.311,72 KL. Penurunan ini terjadi seiring dengan upaya BPH Migas mencegah adanya potensi penyalahgunaan di sejumlah daerah.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan, BPH Migas telah membangun beberapa perangkat untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan.
“Kami membangun secara fisik warroom untuk memonitor transaksi seluruh badan usaha dalam menyalurkan BBM subsidi. Kami bukan polisi minyak tapi mengatur badan usaha,” pungkas Andy.
[bim]
Sumber : merdeka.com