Rabu, September 27, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Solo dan Sekitar

Sidang Mutilasi Ditunda, Pengacara Terdakwa Telusuri Mr X

by
24 Februari 2014 | 22:46
in Solo dan Sekitar
Share on FacebookShare on Twitter

Sragen – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (24/2) gagal digelar. Hal ini dikarenakan kuasa hukum terdakwa, Moegiyono belum siap untuk menyampaikan materi pledoi.

Ketua Majelis Hakim, Indrawan SH, akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin (3/3) pekan depan dengan agenda yang sama.

BacaJuga

Polres Klaten Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi

Buntut Kasus Mutilasi Klaten, Kapolres Minta Pendatang Harus Lapor

Pelaku Mutilasi di Desa Nangsri Terancam Hukuman Mati

Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sragen, Moegiyono menyatakan masih akan mengumpulkan keterangan berkaitan dengan apa yang telah disampaikan Jemi Dodot Edi Saputra (suami korban, Siska Tri Wijayanti) dalam persidangan sebelumnya saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim.

Menurutnya, dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi, di mana salah satunya adalah Jemi Dodot, pernah menyampaikan kecurigaannya ke majelis hakim kalau ada pembunuh lain yang menghabisi nyawa istrinya selain terdakwa Eko Sunarno. Untuk itulah dia akan menelusuri Mr X yang disebut Jemi tersebut.

Moegiyo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terdakwa orang yang disebut-sebut sebagai Mr X itu dulunya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban (Siska Tri Wijayanti).

“Karena suami korban saat diperiksa khan sempat melontarkan bahwa ada orang lain yang ikut serta melakukan pembunuhan itu. Ini saya coba konfirmasikan dengan terdakwa, ternyata menurut terdakwa orang itu dulu adalah mantan kekasih korban. Mr X itu katanya dulu punya hubungan asmara dengan korban. Itu nanti salah satu materi yang akan saya sampaikan dalam pledoi untuk meringankan hukuman seumur hidup.” papar Moegiyono kepada wartawan.

Moegiyono menambahkan, sebagai kuasa hukum dia akan mengupayakan untuk mencari celah agar hukuman terdakwa bisa lebih diringankan menjadi 20 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa Eko Sunarno.

“Makanya saya ingin mencari itu (Mr X — Red) untuk meringankan hukuman terdakwa. Saya mau cari celah-celahnya, kalau bisa 20 taun penjara, jangan seumur hidup,” pungkasnya.

Tags: mutilasiSiska Tri Wijayanti

Previous Post

Catherine Wilson Bantah Terima Apartemen dan Uang dari Wawan

Next Post

Tindak Pelanggaran Pemilu, Kapolda: Koordinasi dengan Bawaslu

Berita Terkait

Polres Klaten Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi

Polres Klaten Gelar Reka Ulang Kasus Mutilasi

28 Agustus 2023
Buntut Kasus Mutilasi Klaten, Kapolres Minta Pendatang Harus Lapor

Buntut Kasus Mutilasi Klaten, Kapolres Minta Pendatang Harus Lapor

22 Juni 2023

Pelaku Mutilasi di Desa Nangsri Terancam Hukuman Mati

22 Juni 2023

Hasil Olah TKP Kasus Mutilasi di Desa Nangsri, Polisi Temukan Golok dan Pisau Dapur

22 Juni 2023

Terduga Pelaku Mutilasi Menyerahkan Diri ke Polsek Klaten Kota

22 Juni 2023

Korban Mutilasi di Desa Nangsri Jarang Bergaul dengan Warga Sekitarnya

22 Juni 2023
Next Post

Tindak Pelanggaran Pemilu, Kapolda: Koordinasi dengan Bawaslu

Terkini

Pantai Papa

Rekomendasi 9 Pantai di Bima, Menawarkan Pemandangan Alam Nan Elok Mempesona

26 September 2023
128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

128 Penyedia Jasa Internet Ketahuan Fasilitasi Judi Online

26 September 2023
Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

Kementerian Kominfo Temukan 11.000 Konten Hoaks Jelang Pemilu

26 September 2023
422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

422 Pejabat Pemkab Klaten dilantik, Begini Pesan Bupati

26 September 2023
MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

MCC Karanganyar Kenalkan Wisata Religi Terintegrasi 

26 September 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved