Sragen – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (24/2) gagal digelar. Hal ini dikarenakan kuasa hukum terdakwa, Moegiyono belum siap untuk menyampaikan materi pledoi.
Ketua Majelis Hakim, Indrawan SH, akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Senin (3/3) pekan depan dengan agenda yang sama.
Saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Sragen, Moegiyono menyatakan masih akan mengumpulkan keterangan berkaitan dengan apa yang telah disampaikan Jemi Dodot Edi Saputra (suami korban, Siska Tri Wijayanti) dalam persidangan sebelumnya saat dimintai keterangannya oleh majelis hakim.
Menurutnya, dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi, di mana salah satunya adalah Jemi Dodot, pernah menyampaikan kecurigaannya ke majelis hakim kalau ada pembunuh lain yang menghabisi nyawa istrinya selain terdakwa Eko Sunarno. Untuk itulah dia akan menelusuri Mr X yang disebut Jemi tersebut.
Moegiyo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan terdakwa orang yang disebut-sebut sebagai Mr X itu dulunya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban (Siska Tri Wijayanti).
“Karena suami korban saat diperiksa khan sempat melontarkan bahwa ada orang lain yang ikut serta melakukan pembunuhan itu. Ini saya coba konfirmasikan dengan terdakwa, ternyata menurut terdakwa orang itu dulu adalah mantan kekasih korban. Mr X itu katanya dulu punya hubungan asmara dengan korban. Itu nanti salah satu materi yang akan saya sampaikan dalam pledoi untuk meringankan hukuman seumur hidup.” papar Moegiyono kepada wartawan.
Moegiyono menambahkan, sebagai kuasa hukum dia akan mengupayakan untuk mencari celah agar hukuman terdakwa bisa lebih diringankan menjadi 20 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup kepada terdakwa Eko Sunarno.
“Makanya saya ingin mencari itu (Mr X — Red) untuk meringankan hukuman terdakwa. Saya mau cari celah-celahnya, kalau bisa 20 taun penjara, jangan seumur hidup,” pungkasnya.