Solo — Kasus penganiayaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, seorang buruh migran asal Indonesia, yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya, Law Wan Tung (44), memasuki sidang ke-2 pada 25 Maret 2014 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Advokasi Hongkong, yang mendampingi Erwina ketika mendapatkan perawatan, berupa konsultasi prikologis di RS Kasih Ibu, Solo, pada Selasa (25/2) sore.
Menurut salah satu anggota delegasi tersebut, Direktur Mission For Migrant Workers (MFMW), Cynthia Tellez, dirinya beserta tim sengaja datang ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Erwiana dan keluarga. “Walau selama ini kami sudah berkomunikasi dengan Erwiana dan keluarga lewat pertukaran dokumen, namun kami harus bertemu secara langsung untuk meyakinkan dan menjelaskan kepada keluarga tentang proses hukum sedang berjalan,” ungkapnya.
Masih menurut Cynthia Tellez, Erwiana merupakan korban sekaligus saksi yang akan diajukan dalam kasus pidana penganiayaan, untuk menuntut majikannya Law Wan Tung. Selain kasus pidana tersebut, pihaknya juga sedang berupaya memperjuangkan kasus perdata tentang hak gaji, libur mingguan, dan nasional, serta cuti tahunan yang semestinya diterima oleh Erwiana. “Erwiana siap untuk menjadi saksi setelah kesehatannya pulih,” ungkapnya dihadapan awak media.
Saat disinggung mengenai besarnya tuntutan, pihak tim advokasi Hong Kong mengatakan belum mempersiapkan besarnya tuntutan bagi Law Wan Tung.
“Prioritas kami saat ini adalah mendapatkan keadilan untuk Erwiana, jadi saat ini kamu belum ada tuntutan. Hukum di Hongkong mengatur besarnya tuntutan tergantung pada luka-luka yang diakibatkan, dan kemungkinan kelainan fisik akibat penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban tidak bisa lagi bekerja di masa depan,” pungkasnya.