Solo — Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo tidak mau hanya dijadikan tukang stempel dalam hal kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan Banleg menyusul tetap diajukannya dua Raperda yang dinilai Banleg hasil copy paste dan banyak kelemahan.
Sebelumnya, Banleg telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD agar Naskah Akademik (NA) tiga Raperda yakni Raperda Air Tanah, Raperda Ketenagakerjaan dan Raperda Pemondokan agar dikembalikan dan direvisi terlebih dulu.
“Kalau tetap mau diParipurnakan, ya itu keputusan Pimpinan. Mungkin rekomendasi Banleg itu nanti bisa jadi rekom Pansus yang terbentuk,” kata Ketua Banleg DPRD Solo, Budy Prasetya kepada Timlo.net, Rabu (26/2) di ruang kerjanya.
Ditambahkannya, Banleg telah memberikan rekomendasi yang berisi kekurangan data empiris, ketidaksesuaian judul dalam NA Raperda Ketenagakerjaan. Begitupula untuk NA Raperda Air Tanah juga dinilainya fatal lantaran merujuk undang-undang pembentukan daerah Jawa Timur. Menurut Budy, perbaikan diperkirakan memerlukan waktu yang relatif lama. Namun, ternyata, Banmus kemudian mengagendakan pengajuan dua Raperda itu pada 4 Maret mendatang.
Dia melanjutkan, sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna, semestinya Raperda yang akan dibahas diberikan ke Banleg untuk dikaji. Diakuinya, mekanisme itu telah ditempuh oleh Pimpinan. Hanya saja belum selesai dikaji, Banmus telah mengagendakan pengajuan Raperda sementara kajian di Banleg belum sepenuhnya selesai dilakukan.
“Kami nggak ingin Banleg hanya untuk alat stempel. Ini kan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya yang mana saat pembahasan Pansus ada persoalan, Banleg yang disalahkan,” pungkasnya.