Klaten — Dua rumah sakit (RS) di Pedan, RS Medika Husada dan RS IPHI, dihentikan operasionalnya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten.
Kepala Dinkes Klaten, Ronny Roekmitto, mengatakan penghentian tersebut lantaran kedua tempat pelayanan kesehatan tersebut belum mengantongi izin operasional RS. “Kedua RS hanya mengantongi izin mendirikan saja dan belum ditingkatkan menjadi izin operasional,” ungkapnya, Senin (3/3).
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan bagi masyarakat lantaran pelayanan kesehatan yang disediakan belum dapat dinilai memenuhi standarisasi RS. “Ditakutkan bila terjadi kesalahan dalam pelayanan kesehatan, masyarakat yang dikorbankan. Ini yang kami hindari,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta pihak RS untuk menyelesaikan perawatan bagi pasien lama dan tidak menerima pasien baru hingga mendapatkan izin operasional. “Atau, pasien yang masih ada, dirujuk ke RS lainnya,” kata dia.