Solo – Pemberian insentif kepada pemilik benda cagar budaya (BCB) sebaiknya berdasarkan skala prioritas. Hal itu berkaitan dengan keterbatasan kemampuan penganggaran Pemkot.
Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Agus Anwari mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemkot menyusun Peraturan Walikota (Perwali) sebagai payung hukum dalam memberikan insentif bagi pemilik BCB. Hanya, pihaknya menyarankan agar pemberian insentif diklasifikasikan berdasar seberapa besar tingkat kerusakan BCB.
“Akan menguras APBD terlalu banyak apabila tidak ada skala prioritasnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/3).
Terkait poin-poin apa saja yang harus diprioritaskan, ia menyerahkan sepenuhnya pada Pemkot. Dirinya yakin Pemkot sudah memiliki parameter-parameter tertentu dalam menilai sebuah BCB.
Sependapat dengan Pemkot, upaya pemberian insentif bisa berupa keringanan biaya retribusi dan pajak maupun pemberian bantuan revitalisasi.
Sementara, Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Endah Sitaresmi Suryandari mengungkapkan, bentuk insentif yang akan diberikan bisa berupa pembebasan retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pemberian bantuan revitalisasi. “Bentuk insentifnya seperti itu, tapi jelasnya seperti apa tunggu saja Perwalinya,” ungkapnya.