Solo — Secara resmi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Raperda Miras) ditolak oleh DPRD Solo untuk ditetapkan sebagai Perda. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (4/3) malam.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Walikota Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Achmad Purnomo itu, Pansus Raperda Miras dalam laporannya merekomendasikan agar menolak Raperda Miras ditetapkan sebagai Perda.
“Dengan mempertimbangkan pendapat akhir enam fraksi yang semuanya menolak Raperda Miras dan juga memperhatikan masukan dan dinamika masyarakat yang berkembang, Pansus merekomendasikan untuk menolak Raperda tentang Miras ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya keputusan diserahkan ke rapat paripurna,” kata Ketua Pansus Raperda Miras, Hery Jumadi dalam laporannya.

Usai pelaporan Pansus, rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD YF Sukasno kemudian secara bulat menyetujui rekomendasi Pansus untuk menolak Raperda Miras ditetapkan sebagai Perda. Hal itu juga didasarkan sikap enam fraksi di DPRD yang kompak menolak Raperda Miras.
Dengan ditolaknya Raperda Miras oleh Dewan, Raperda yang dibahas sejak 2010 itu otomatis dikembalikan ke Pemerintah Kota. Hal itu ditandai dengan penyerahan draf Raperda Miras dari Ketua DPRD yang diserahkan ke Walikota.
Pantuan Timlo.net, rapat paripurna yang menentukan nasib Raperda Miras ini dihadiri oleh puluhan perwakilan elemen Islam diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) dan elemen Islam lainnya. Mereka menyaksikan jalannya rapat paripurna dari Balkon Graha Paripurna.