Solo — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengubah draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Raperda Miras) menjadi Raperda Anti Miras. Hal itu menyusul ditolaknya Raperda Miras oleh DPRD Solo dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (4/3) malam.
“Dengan dikembalikannya Raperda ini biar nanti direvisi bersama tenaga ahli untuk kemudian dirubah menjadi Raperda Anti Miras,” kata Walikota Solo, Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Selasa (4/3) usai rapat paripurna di gedung dewan.
Lebih lanjut, Rudy, sapaan Walikota mengungkapkan, setelah direvisi Pemkot, draf Raperda Anti Miras itu nantinya akan kembali diserahkan ke legislatif untuk kemudian diusulkan pembahasan kembali.
Disinggung kemungkinan adanya masukan dari masyarakat terkait draf Raperda Anti Miras nantinya, Rudy menyatakan akan menerima masukan dari masyarakat secara terbuka. Masukan-masukan itu akan diakomodir dalam draf Raperda yang bakal diajukan.
“Boleh menyampaikan aspirasi. Aspirasi itu nanti biar tim ahli itu yang menyusun. Sah kalau rakyat menyampaikan aspirasi,” terangnya.
Sementara, Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Islam (MUI) Solo, Ahmad Dahlan menyatakan umat Islam mendukung apa yang disampaikan Walikota untuk membuat draf Raperda Anti Miras. MUI juga akan membuat draf Raperda Anti Miras sebagai pembanding dan masukan bagi Pemkot.
“Kami akan membuat rancangan draf Raperda Anti Miras untuk diserahkan ke Pemkot. Mungkin habis Pemilu kami serahkan,” tuturnya.