Solo – Rencana akuisisi dan merger antara PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telecom Indonesia (AXIS) akhirnya mendapat restu alias disetujui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pihak komisi menyatakan tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan pengambilalihan saham AXIS oleh XL. Keputusan KPPU ini membawa XL semakin dekat untuk merampungkan akuisisi AXIS.
Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi, mengatakan persetujuan dari KPPU tersebut merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional. Dengan diperolehnya restu KPPU, praktis perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.
“Terwujudnya merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Timlo.net, Selasa (11/3). Selanjutnya, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU guna memastikan proses akuisisi dan merger XL-AXIS senantiasa tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku.
Lebih jauh Hasnul Suhaimi mengutarakan, merger tak akan membentuk ruang terjadinya monopolistik. Jumlah total pelanggan kedua operator seluler pasca merger nantinya akan mencapai lebih dari 65 juta yang mewakili sekira 21 persen pangsa pasar. Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya.