Jumat, Agustus 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Penembakan Satpam, Briptu Wawan Sempat Bersitegang

by
19 Maret 2014 | 21:45
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Kanopi SD Tiba-Tiba Ambruk

Dirawat di RSJ Grogol, Kader Parpol Ngomyang Soal Pemilu

Timlo.net — Dalam persidangan terdakwa Briptu Heriawan alias Wawan, terdakwa pelaku penembakan Bahrrudin (36), satpam Kompleks Seribu Ruko Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat terjadi kesitegangan antara saksi dan terdakwa. Salah seorang saksi membantah keterangan terdakwa.

“Setelah kejadian, saya bilang sama bapak ini, bawa korban ke rumah sakit saya mau lapor ke Polsek tulis laporan, nanti saya ke sini lagi,” ujar Briptu Wawan sambil menunjuk ke arah saksi Ramadhan (45), Rabu (19/3).

Sementara itu, Ramadhan yang menjadi saksi kedua dari lima saksi yang memberi keterangan di PN Jakarta Barat, membantah pernyataan terdakwa yang mengatakan jika dirinya diminta terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit.

“Tapi saya gak ingat, terus terang saya gak ingat,” sanggahnya.

Hakim Ketua Yohannes Panji kemudian menenangkan keduanya, dan mempersilakan saksi untuk melanjutkan keterangannya.

Briptu Wawan didakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penembakan korban terjadi pada 5 November 2013. Tersangka Briptu Wawan menembak korban karena merasa tidak dihormati.

“Pelaku menegur korban karena tidak hormat dengan pelaku dan korban disuruh push-up,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan (5/11).

Karena korban tidak merasa bersalah, kata Rikwanto, korban tidak mau hormat. “Selanjutnya pelaku menembak korban sekali mengenai dada kiri,” ujar Rikwanto.

Usai menembak, pelaku sempat menyerahkan diri ke kesatuannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada (6/11) dini hari, Briptu Wawan diserahkan kepada Penyidik Polres Jakarta Barat untuk diproses hukum.

[dan] sumber : merdeka.com

Tags: briptu wawancengkarengjakarta barat

Previous Post

Tembak Atasannya, Brigadir Susanto Terancam 15 Tahun Penjara

Next Post

Pembagian Grup Bikin Pemain Persis Termotivasi

Berita Terkait

Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

25 Februari 2021
Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Kanopi SD Tiba-Tiba Ambruk

Tak Ada Hujan Tak Ada Angin, Kanopi SD Tiba-Tiba Ambruk

26 Desember 2019

Dirawat di RSJ Grogol, Kader Parpol Ngomyang Soal Pemilu

26 April 2014

Jokowi Setuju Bandara Cengkareng Pindah ke Halim

6 Desember 2013

Yaris Ditabrak Kereta, 2 Tewas

30 November 2013

Kampus Trisakti akan Dieksekusi, Dosen-Karyawan Pasang Badan

6 November 2013
Next Post

Pembagian Grup Bikin Pemain Persis Termotivasi

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Mulai 17 Agustus, PT KCI Perpanjang KRL Stasiun Tugu Jogja-Stasiun Palur Karanganyar

Usai Uji Coba, KRL Palur-Yogyakarta Resmi Beroperasi

18 Agustus 2022
Bikin Rumah Dinasnya, Bupati Karanganyar Habiskan Rp 6,5 M

Pemkab Karanganyar Alokasikan Rp16 Miliar Bangun Pendapa Rumah Dinas Bupati

18 Agustus 2022
Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo

Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Tanah Bong Mojo

18 Agustus 2022
Bak RM Said, Bupati Karanganyar Tunggangi Kuda Putih

Pemkab Karanganyar Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih di Acara Gebyar Kemerdekaan

18 Agustus 2022
Proyek Selter Manahan Baru Terealisasi 30 Persen

Proyek Selter Manahan Baru Terealisasi 30 Persen

18 Agustus 2022






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved