Sragen – Selama massa kampanye, jajaran Polres akan melakukan penindakan terhadap para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan dan melanggar rambu lalu lintas.
Sejak hari pertama kampanye, yang dimulai Partai Gerindra, PKB, Partai Hanura dan Partai Golkar, puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat dan protolan dijaring petugas gabungan.
Sedangkan dalam kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum lama ini, jajaran Polres ragen menindak 26 pengendara sepeda motor yang tidak tidak dilengkapi dengan surat dan perlengkapan kendaraan lain seperti tanpa helm, kaca spion serta knalpot blombongan.
Para simpatisan PPP yang ditilang tersebut karena mengadakan arak-arakan di sepanjang Jalan Raya Sukowati. Padahal PPP sendiri saat itu hanya mengadakan kampanye dialogis di Kantor DPC PPP Sragen. Namun massa PPP yang berjumlah ratusan orang mengadakan arak-arakan sehingga mengganggu pengguna jalan lain. Mereka ditilang di sekitar Alun-Alun Sragen dan perempatan lampu merah Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Sragen, Kompol Sony Suharna, kepada wartawan mengatakan, pelanggaran yang dilakukan rata-rata adalah tidak mengenakan helm, kendaraan tidak dilengkapi dengan kaca spion serta menggunakan knalpot bersuara bising atau blombongan. Selain itu sejumlah simpatisan PPP secara sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Mereka yang melanggar langsung kami hentikan dan kami tilang. SIM atau STNK mereka kami sita. Mereka bisa mengambilnya saat sidang nanti,” katanya.
Sony menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilakukan bagi simpatisan partai mana pun selama masa berkampanye. Hal ini dilakukan karena merupakan instruksi Kapolri untuk menciptakan suasana kondusif sampai dilaksanakannya Pemilu.
“Ini adalah instruksi Kapolri, jadi tidak hanya Sragen saja yang melakukan. Tapi serentak seluruh Indonesia,” katanya.