Boyolali — Panwaslu Kabupaten Boyolali dibuat gerah dengan tidak adanya pemberitahuan dari Parpol dan Caleg terkait dengan pelaksanaan kampanye.
Saat ini, banyak kampanye tertutup yang tidak disertai izin dari kepolisian dengan tembusan ke KPUD dan Panwas. Padahal sesuai aturan yang ada, kampanye partai politik (Parpol) baik terbuka maupun tertutup harus ada pemberitahuan atau izin.
Seperti diungkapkan anggota panwaslu Boyolali Divisi Pengawasan Kampanye, Puspaningrum, pihaknya terpaksa membubarkan kampanye tertutup di wilayah Boyolali Kota karena tidak berizin.
Diakui, sejak pelaksaan kampanye hari pertama, sepekan ini, belum ada tembusan izin dan pemeritahuan kampanye dari Parpol. Pihaknya pun terpaksa menyisir ke beberapa titik dan menemukan banyak kampanye tertutup yang tidak berizin.
“Begitu kita tahu tidak berizin, langsung kita bubarkan,” tandas Puspaningrum, Minggu (23/3).
Sejauh ini lanjut dia, baru Partai Gerindra yang menggelar kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Ngemplak. Meski tidak mendapat tembusan, namun menurut Puspaningrum disebutkan sudah ada izin keamanan kegiatan kampanye tersebut.
Sementara saat ini pihaknya masih melakukan kajian dan mengklarifikasi aturan yang ada, terkait adanya kampanye tertutup yang dilakukan salah satu Caleg di Ampel yang digelar di rumahnya. Sementara kampanye tertutup tersebut belum ada izinnya.
Di sisi lain, salah satu anggota KPUD Boyolali, Ali Fachrudin, kembali mengingatkan Parpol dan Caleg untuk mematuhi kesepakatan bersama berkaitan dengan pelaksanaan kampanye. Dimana dalam kesepakatan tersebut, paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan harus sudah ada pemberitahuan.