Timlo.net — Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggerebek sebuah ruko di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Alhasil, 9 orang yang diduga pelaku perdagangan manusia (human traficking) ditahan petugas.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Wirdanto Hadicaksono menjelaskan dari penggerebekan yang dilakukan di Lantai 3 Ruko Muara Baru Centre, Jakarta Utara, tersebut petugas mendapati 23 anak dewasa dan satu masih berusia di bawah umur.
“Hasilnya ada anak di bawah umur satu orang yaitu usia 15 tahun, sedangkan 23 anak lainnya dewasa,” ujar Wirdanto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/3).
Wirdanto menjelaskan, puluhan orang yang ditemukan di dalam ruko tersebut diduga merupakan korban tindak pidana tentang perlindungan dan ketenagakerjaan. “Kita masih mendalami dulu yang jelas ada tindak pidana perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Mereka bilang akan dipekerjakan sebagai ABK (Anak Buah Kapal),” jelas Wirdanto.
Penggerebekan tersebut, sambung Wirdanto, dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang telah kehilangan anaknya.
“Awalnya dari laporan warga anaknya ada yang hilang setelah itu kita konsolidasi dengan beberapa pihak terkait dan dilakukan penyelidikan, rupanya anaknya ada di lokasi Lantai 3 Ruko Muara Baru Center, kantor BJM (Bina Jasa Mina), Tanjung Priok, Jakarta Utara,” terangnya.
Saat ini seluruh korban sudah diamankan di suatu tempat. Sedangkan sembilan orang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian.
[mtf]sumber : merdeka.com