Kamis, Agustus 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Terlibat Penculikan dan Penganiayaan, Caleg Gerindra Dituntut 7 Bulan Penjara

by
27 Maret 2014 | 20:59
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

Karanganyar — Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, I Nyoman Sariana dituntut 7 bulan penjara karena terbukti ikut serta dalam tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Rizky Zulfikar yang dilakukan pada Desember tahun lalu.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Prasetyo Nugoho, SH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan terhadap keenam terdakwa, yang salah satunya I Nyoman Sariana, Caleg dari Partai Gerindra Dapil I yang meliputi Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih. Bersama lima terdakwa lain, I Nyoman Sariana didakwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Rizky Zulfikar pada Desember tahun lalu.

BacaJuga

Hasil Quickcount Pasangan Jokowi – JK Unggul di Luar Negeri

Panwaslu Karanganyar Terima Empat Gugatan Pemilu

Pengamat: Jokowi Punya Mesin Partai, Prabowo Didukung Massa Partai Islam

Menurut JPU, Wahyu Darmawan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, keenam terdakwa terbukti secara sah melakukan melakukan penculikan dan penganiayaan.

“Kami tuntut dengan tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penculikan dan penganiayaan,” jelas Wahyu Darmawan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari hutang-piutang antara korban dan Hadi Purwanto. Salah satu terdakwa kemudian meminta bantuan Nyoman untuk menagih hingga terjadi penculikan dan penganiayaan. Terdakwa telah melanggar pasal 328 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Sidang ditunda minggu depan sebelum hakim membacakan vonis.

Tags: caleg gerindra karanganyarI Nyoman SarianaPemilu 2014Pileg di Karanganyar

Previous Post

Ingin Manfaatkan Omah Lowo, Pemkot Tak Cukup Anggaran

Next Post

Gara-gara Tipu Banyak Perempuan, Ahok Ditangkap

Berita Terkait

Hasil Quickcount Pasangan Jokowi – JK Unggul di Luar Negeri

8 Juli 2014

Panwaslu Karanganyar Terima Empat Gugatan Pemilu

22 Mei 2014

Pengamat: Jokowi Punya Mesin Partai, Prabowo Didukung Massa Partai Islam

18 Mei 2014

Putri Rhoma Irama akan Tinggalkan Indonesia Bila Jokowi Jadi Presiden

17 Mei 2014

KPU Karanganyar Tetapkan 45 Anggota Legislatif Pemenang Pileg

12 Mei 2014

Pemilu Tak Sengat Penjualan Mobil di Soloraya

7 Mei 2014
Next Post

Gara-gara Tipu Banyak Perempuan, Ahok Ditangkap

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Sebelum Pulang ke Daerah Masing-Masing, Pemain U-16 Diundang ke Emtek

Sebelum Pulang ke Daerah Masing-Masing, Pemain U-16 Diundang ke Emtek

18 Agustus 2022
Tribute to Kemerdekaan, Nava Hotel Buka Special Promo

Tribute to Kemerdekaan, Nava Hotel Buka Special Promo

18 Agustus 2022
Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

Demi Merah Putih Berkibar, Santri Nekat Panjat Tiang karena Tali Bendera Lepas

18 Agustus 2022
Rawan Kebakaran di Musim Kemarau, Begini Tips Pencegahannya

Awas Copet di Konser Kemerdekaan, Polres Siapkan Tameng Berlapis

18 Agustus 2022
HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

HUT RI, Kapolresta Solo Berikan Beasiswa Bagi Putra Putri Polri yang Berprestasi

18 Agustus 2022





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved