Karanganyar — Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra, I Nyoman Sariana dituntut 7 bulan penjara karena terbukti ikut serta dalam tindakan penculikan dan penganiayaan terhadap Rizky Zulfikar yang dilakukan pada Desember tahun lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Prasetyo Nugoho, SH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan terhadap keenam terdakwa, yang salah satunya I Nyoman Sariana, Caleg dari Partai Gerindra Dapil I yang meliputi Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih. Bersama lima terdakwa lain, I Nyoman Sariana didakwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Rizky Zulfikar pada Desember tahun lalu.
Menurut JPU, Wahyu Darmawan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi, keenam terdakwa terbukti secara sah melakukan melakukan penculikan dan penganiayaan.

“Kami tuntut dengan tujuh bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan penculikan dan penganiayaan,” jelas Wahyu Darmawan.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari hutang-piutang antara korban dan Hadi Purwanto. Salah satu terdakwa kemudian meminta bantuan Nyoman untuk menagih hingga terjadi penculikan dan penganiayaan. Terdakwa telah melanggar pasal 328 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Sidang ditunda minggu depan sebelum hakim membacakan vonis.