Wonogiri –– Lepas dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya, itulah pepatah yang tepat bagi dua narapidana Rutan Kelas IIB Wonogiri yakni Luhur Widodo(38) dan Dwi Yatno (36) ini. Lha bagaimana tidak? Setelah bebas dari tahanan, lalu nyoblos, mereka dijemput Polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi dari Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri, Oga Darwaman menyebutkan, kedua warga Pracimantoro ini sebelumnya menjalani vonis kasus perjudian dengan kurungan selama 3,5 bulan penjara. Bertepatan dengan coblosan Pileg 2014, kedua mister gambler ini sudah habis masa tahanannya. Namun, keduanya tidak serta merta dapat menghirup udara bebas.
Oga menambahkan, keduanya masih harus menjalani proses hukum dari kasus Narkoba.
“Tadi pagi setelah pencoblosan keduanya dijemput polisi untuk menjalani proses pemeriksaan kasus kedua, yakni kasus Narkoba, tapi sebelumnya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Wonogiri sudah koordinasi dengan pihak kita,” jelas Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri Oga Darwaman kepada wartawan, Rabu(9/4).