Karanganyar — Ratusan surat suara calon legislatif DPRD tingkat kabupaten di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Karanganyar tertukar. Akibatnya pelaksaanaan pencoblosan sempat terhambat, bahkan warga terpaksa menunggu lebih dari 1 jam untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Masalah tertukarnya surat suara ini terjadi di beberapa TPS di Karanganyar diantaranya di TPS 13 Desa Papahan, Tasikmadu. Di TPS ini sebanyak 117 surat suara untuk Caleg DPRD tingkat kabupaten tertukar. Tasikmadu yang masuk dalam Dapil 5 justru mendapatkan surat suara untuk dapil 2. Tertukarnya surat suara ini diketahui setelah salah satu pemilih kebingungan mencari Caleg yang didukungnya.
Akibatnya warga yang hendak mencoblos pun harus rela menunggu susulan surat suara yang sesuai dengan Caleg setempat. Menurut Imri, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Kejadian ini bermula dari kurangnya jumlah surat suara dari jumlah DPT yang mencapai 383 orang namun hanya mendapatkan 266 surat suara DPRD kabupaten. Surat suara susulan pun diberikan PPK Tasikmadu untuk mencukupi kekurangan tersebut, namun surat suara yang yang disusulkan tidaklah sesuai dapilnya.
”PPK Tasikmadu segera mengganti surat suara yang keliru tersebut sesuai dengan dapilnya, namun proses pencoblosan sempat tertunda hingga lebih dari satu jam,” terang Imri.
Sementara itu kekurangan dan kekeliruan surat suara ini pun menuai kritikan dari warga, salah satunya Agus Supriyanto. Agus menyayangkan KPU Kabupaten Karanganyar yang kurang teliti dalam pendistribusian surat suara hingga membuat warga menunggu lama untuk menggunakan hak pilihnya.
“ Kalau begini kan jadi repot harus menunggu lama, harusnya KPU lebih teliti lagi dalam pendistribusian,” kata Agus.
Berdasarkan informasi yang didapat kekeliruan surat suara caleg DPRD tingkat kabupaten ini tidak hanya terjadi di wilayah desa Papahan, Tasikmadu namun juga terjadi di desa Pendem dan desa Jambangan di kecamatan Mojogedang serta di beberapa lokasi di kecamatan Jatiyoso.