Timlo.net — Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa yang divonis empat tahun penjara mendapat suara pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 di sejumlah tempat pemungutan suara di Kabupaten Kalimantan Tengah.
“Status Chairun Nisa terpidana namun pada pemilu namanya masih ada di surat suara sebagai caleg DPR RI wilayah pemilihan Kalimantan Tengah mendapat lima suara di TPS kami,” kata Ketua TPS 14 Jalan Indah Permai Muara Teweh Barito Utara, Mukhayat, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/4).
Dalam kasus tersebut Chairun Nisa juga didenda Rp 100 juta dan subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi perantara dalam kasus penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalteng.
“Diperkirakan Chairun Nisa calon legislatif dari Partai Golkar itu dengan nomor urut satu calon anggota DPR RI juga mendapat suara di sejumlah TPS lainnya di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah,” kata dia.