Wonogiri — Jukir (Juru Parkir) yang biasa jaga di seputaran Pasar Wonogiri Kota mengeluhkan adanya pungutan parkir yang dilakukan oleh Satpam Pasar Wonogiri Kota.
Ketua Paguyuban Juru Parkir Jasa Karya Wonogiri, Burhadi mengaku, pengambilan retribusi parkir itu dilakukan oleh Satpam Pasar kepada pedagang Pasar Wonogiri saat juru parkir belum datang. Pengambilan retribusi itu dilakukan sekitar 03.00 WIB. Akibatnya saat petugas parkir menarik retribusi, para pedagang menolak lantaran sudah dimintai retribusi parkir oleh Satpam seusai jaga malam.
“Jadi kita tarik biaya parkir pedagang pun tidak mau membayar lagi, padahal kita juga dituntut setoran,” jelas Burhadi, Jumat (18/4).
Pengambilan retribusi parkir yang dilakukan Satpam pasar tersebut sudah berlangsung hampir 3-4 tahun. Burhadi berharap, hal ini segera ditangani pemerintah setempat dan juga pengertian Satpam pasar itu sendiri.
“Kita sudah koordinasi dengan pembina paguyuban. Kita juga sudah bertemu dengan Kepala Satpam Pasar Wonogiri Kota ini,” katanya.
Sementara itu, pengguna jasa parkir diseputaran Pasar Wonogiri Kota saat ini dikenai biaya retribusi parkir sebesar Rp 1000 untuk roda dua, Rp 1500 untuk kendaraan roda empat.