Solo – Pemkot memberlakukan aturan ketat bagi penerima beras miskin daerah (Raskinda). Bagi penerima Raskinda yang tidak mengambil selambat-lambatnya 5 hari setelah jadwal yang ditentukan, akan dicoret dari kepesertaan Raskinda.
Kasi Kewaspadaan Pangan Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kota Solo, Sugeng Prayitno mengungkapkan, pemberlakuan syarat tersebut dilakukan agar pendistribusian Raskinda bisa lebih efektif. Pengambilan Raskinda yang tidak tertib akan menghambat proses pengadministrasian.
“Pengalaman tahun lalu (saat distribusi Raskin — Red) seperti itu. Banyak paket yang masih menumpuk,” katanya kepada wartawan, Sabtu (19/4).
Berdasarkan pengalaman itulah, Pemkot mengambil kebijakan mencoret rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) Raskinda yang tidak tertib. Konsekuensinya, akan diganti dengan penerima lainnya berdasarkan rapat di tingkat kelurahan setempat.
“Sesuai Perwali no. IB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Raskinda 2014,” terangnya.