Solo – Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo meminta kepada semua kelurahan segera melapor jika ada penerima bantuan beras miskin daerah (Raskinda) yang tidak tertib. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti untuk dialihkan pada penerima lainnya.
Sesuai Perwali no. IB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Raskinda 2014, bagi penerima Raskinda jika tidak mengambil jatah beras mereka terhitung lebih dari 5 hari dari jadwal distribusi, akan dicoret. “Dari kelurahan segera lapor ke Kantor Ketahanan Pangan (KKP), selanjutnya dikaji di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk diubah Perwalinya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (19/4).
Menurutnya, perubahan Perwali akan dilihat berdasarkan tingkat kebutuhan. Sistem pengalihan ini dianggap efektif agar distribusi Raskinda bisa tepat sasaran.
“Artinya kalau tidak diambil berarti kan tidak butuh. Kalau alasannya berhalangan juga tidak masuk akal. Wong asalkan ada kartu, bisa diambilkan orang lain,” jelasnya.
Diketahui, distribusi Raskinda bagi 17.259 rumah tangga penerima sasaran manfaat (RTSPM) sudah mulai dilakukan pekan ini. Jadwal distribusi diatur per masing-masing kecamatan. Sedangkan pengambilan jatah Raskinda dilakukan di kantor kelurahan masing-masing.