Wonogiri — Protes dugaan penggelembungan suara yang diutarakan relawan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Sunaryo dinilai pihak KPU dan Panwascam Wonogiri sudah kadaluwarsa.
Anggota Divisi Pemutakhiran data Pemilih dan Pemungutan Suara KPU Wonogiri, Bambang Tetuko mengatakan, protes tidak bisa diterima. Pasalnya, dalam pleno tingkat Kabupaten, hanya melayani protes yang terjadi dalam permasalahan di tataran setingkat di bawahnya. Atau hanya melayani permasalahan di tingkat pleno di PPK.
“Sesuai peraturan yang ada, di sini hanya melayani permasalahan di tataran setingkat di bawahnya,” terang Bambang Tetuko.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri, Tulus Premana Edi mengaku bisa menerima alasan yang dipakai KPU saat menjawab protes yang dilakukan Sunaryo.
“Protes itu semestinya disampaikan di PPS dan bukan pleno tingkat kabupaten. Saya pribadi selaku Panwaslu bisa menerima alasan yang dilontarkan KPU tadi,” katanya.